LINGKAR MADIUN- Mantan Juru Bicara (Jubir ) Komisi Pemberantasana Korupsi (KPK) Feebri Diansyah diketahui telah mengajukan pengunduruan diri sejak 18 September 2020.
Beberapa alasan melatarbelakangi Febri Ardiansyah untuk undur diri menjadi pegawai KPK yang telah dijelaskan dalam surat pengunduran dirinya dari jabatannya sekarang.
Salah satu alasannya ia mundur dari KPK adalah kondisi sosial politik yang saat ini jauh berbeda dari sebelumnya.
Baca Juga: KPU Kota Solo Umumkan Nomor Urut Paslon, Anak Jokowi Gibran dapat Nomor Urut 1 Di PilWalKot Solo
Untuk lengkapnya isi surat yang telah dibuat oleh Febri untuk pengunduran dirinya sebagai berikut.
Jakarta, 18 September 2020
Yth:
Pimpinan
Sekretaris Jenderal
Kepala Biro SDM
Dengan hormat,
Saya, FEBRI DIANSYAH, Kepala Biro Humas KPK, NPP: 000956 mengajukan pengunduran diri sebagai Kepala Biro Humas sekaligus sebagai Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPKRI).
Baca Juga: Waduh, Pemilik Chelsea Abramovich di Investigas atas Donasi Rp1,4 Triliun untuk Pemukiman Yahudi
Pilihan menjadi Pegawai KPK sejak awal berangkat dari kesadaran tentang pentingnya upaya pemberantasan korupsi dilakukan secara lebih serius. Bagi Saya, selama menjadi Pegawai KPK bukan hanya soal status atau posisi jabatan namun lebih dari itu, ini adalah bagian dari ikhtiar yang utama untuk berkontribusi dalam pemberantasan korupsi. KPK adalah contoh sekaligus harapan bagi banyak pihak. Untuk dapat bekerja dengan baik, independensi merupakan keniscayaan.
Namun kondisi politik dan hukum telah berubah bagi KPK. Setelah menjalani situasi baru tersebut selama sekitar sebelas bulan, saya memutuskan jalan ini, memilih untuk mengajukan pengunduran diri dari institusi yang sangat saya cintai, KPK.
Baca Juga: Waduh, Polda Metro Jaya Kecolongan Karena Tersangka Kasus Pelecehan Di Bandara Soetta Kabur
Melalui surat ini saya juga ingin sampaikan terimakasih pada Pimpinan KPK, atasan langsung saya, Sekjen KPK dan kolega lain di KPK dengan segala proses pembelajaran, perbedaan pendapat dan kerja bersama yang pernah dilakukan sebelumnya. Semoga insan KPK dapat terus loyal pada nilai dan berjuang bersama untuk mencapai cita-cita membersihkan Indonesia dari Korupsi. Kalaupun terdapat perbedaan pendapat atau ketersinggungan, Saya mohon maaf. Semua itu tidak pernah saya tempatkan sebagai persoalan Pribadi, melainkan semata karena hubungan pekerjaan yang professional.
Demikian surat pengunduran diri ini Saya ajukan dengan sadar dan sungguh-sungguh. Mohon kiranya proses pemberhentian Saya dapat diproses tertanggal 18 Oktober 2020. Proses lebih lanjut terkait pelaksanaan dan transfer tugas serta aspek administrasi lain akan Saya selesaikan sesuai masa waktu tersebut.
Meskipun kelak saya keluar dari KPK, tapi Saya tidak akan pernah meninggalkan KPK dalam artian yang sebenar-benarnya.
Baca Juga: Waduh, ICW Catat Anggaran untuk Influencer Rp90,45 Milliar, dr. Tirta Ajukan Kementerian Influencer
Terimakasih atas perkenan Bapak-bapak.
Hormat Saya,
Ttd
Febri Diansyah