Baca Juga: Fadli Zon: Sejarah Minangkabau Istimewa, Sjahrir dan Tan Malaka Orang Minang
“Jadi korban sudah berpacaran dengan istri pelaku berinisial D selama tiga bulan, sejak rumah tangga mereka berantakan,” imbuhnya.
Diketahui, pelaku ditinggalkan oleh istrinya tersebut lantaran kerap melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Baca Juga: 5 Hal Ini Bisa Sebabkan Pencairan Rp600.000 BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 4 Tertunda
Keduanya masih sebatas pisah ranjang dan belum resmi bercerai, kemudian mengetahui korban berpacaran dengan istrinya, membuat tersangka kecewa.
“Pelaku kecewa dengan sang istri, karena dia malah selingkuh dengan korban,” ujarnya.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Jumat, 25 September 2020: Cancer Keputusamu Menentukan Masa Depan
Menurut informasi yang telah dihimpun, sebelum peristiwa mahas tersebut pada hari Selasa, 22 September 2020, istri pelaku berinisial F mengajak korban untuk menemui tersangka di rumahnya.
Bersama korban, F menuntut kepastian kapan akan diceraikan oleh pelaku, karena dia dan korban hendak menikah. Tetapi, saat dalam perjalanan, keduanya dihadang pelaku.
Baca Juga: PSBB di DKI Jakarta Diperpanjang, Anies: Atas Ijin Menko Luhut Panjaitan