Baca Juga: Terpilih Jadi Tuan Rumah Pertemuan APEC-TWG Tahun 2022, Momentum Pariwisata Indonesia Bangkit Lagi
Baca Juga: Arief Poyuono : Isu PKI Itu Basi
Febri pun membenarkan perihal pengunduran dirinya tersebut, sekaligus Pegawai KPK. Surat pengunduran diri tersebut diserahkan kepada Pimpinan, Sekjen dan Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) KPK.
“Dalam surat itu juga saya tuangkan bagi saya dan beberapa teman yang sudah berdiskusi cukup panjang akhir-akhir ini kondisi KPK memang sudah berubah baik dari aspek regulasinya," kata Febri.
“Kita tahu September 2020 ini kurang lebih 1 tahun setelah revisi UU KPK disahkan di DPR. Saya ingat betul 17 September 2019 revisi UU KPK disahkan tetapi kami tidak langsung meninggalkan KPK pada saat itu, kami bertahan di dalam dan berupaya untuk bisa sesuatu agar tetap dapat berkontribusi untuk pemberantasan korupsi, "pungkas Febri. ***