Ngeri, Tanpa PSBB DKI Jakarta Akan Lenyap Akibat Covid-19, Ini Penjelasan Gubernur DKI Anies

- 25 September 2020, 15:02 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengunjungi TPU Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur, Sabtu 19 September 2020.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengunjungi TPU Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur, Sabtu 19 September 2020. /Facebook.com/Anies Baswedan

LINGKAR MADIUN- Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diperpanjang hingga 11 Oktober 2020 ke depan.

Upaya ini dilakukan untuk terus menekan lonjakan kasus positif yang saat ini terjadi. Anies mengatakan bahwa jika tidak dilakukannya PSBB di Ibu Kota Jakarta saat ini maka bisa dipastikan malah akan melonjak terus.

"Tanpa pembatasan ketat dan dengan tingkat pengetesan tetap seperti saat ini, pertambahan kasus harian di Jakarta diprediksi akan mencapai 2.000 per hari pada pertengahan Oktober. Sedangkan, kasus aktif akan mencapai 20.000 pada awal November," ujar Anies di Jakarta, Kamis (24/9/2020).

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 9 Telah Diumumkan, Peserta yang Lolos Mendapat SMS, Langkah Berikutnya....

Baca Juga: KPU Kota Solo Umumkan Nomor Urut Paslon, Anak Jokowi Gibran dapat Nomor Urut 1 Di PilWalKot Solo

Anies melanjutkan, jumlah orang yang dites di Jakarta terus meningkat seiring dengan bertambahnya kapasitas testing. Hingga per Rabu 23 September 2020, Jakarta telah melakukan tes polymerase chain reaction (PCR) terhadap 857.863 orang atau 80.588 orang per sejuta penduduk.

Dia menambahkan, seiring peningkatan kapasitas, tingkat keterpakaian ruang isolasi dan ICU khusus Covid-19 dapat dijaga. Meskipun kasus aktif juga meningkat.

"Dari jumlah tempat tidur isolasi sebanyak 4.812, hingga 23 September, persentase keterpakaiannya sebesar 81%. Sedangkan, dari jumlah tempat tidur ICU sebanyak 695, hingga 23 September, persentase keterpakaiannya sebesar 74 persen," jelas mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu.

Baca Juga: Buruan Cek! Berikut Harga Mobil Baru LCGC Turun 50 Persen dengan Pajak Mobil Baru 0 Persen

Halaman:

Editor: Khoirul Ma’ruf

Sumber: Warta Ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x