Resmi! Kemendikbud Turunkan Bantuan Kuota Belajar 20 GB Hingga 50 GB, Ada Penyiapan Data Awal

- 25 September 2020, 15:22 WIB
Bantuan kuota internet belajar
Bantuan kuota internet belajar /Pikiran-rakyat.com

Lingkar Madiun- Peningkatan Kasus Covid-19 terus saja terjadi di Indonesia, berbagai upaya pun dilakukan Pemerintah untuk menekan penyebaran pandemi Covid-19 ini.

Program Learn Form Home (LFH) yaitu belajar dari rumah terus digalakkan demi menekan penyebaran pandemi Covid-19 dari klaster pendidikan.

Pelaksanaan LFH yang dilakukan secara daring (online) menjadikan banyak pendidik maupun pelajar yang mengalami kesusahan mengakses internet.

Baca Juga: Kabar Baik Pelaku UMKM. Dana BLT UMKM Sebesar Rp 2,4 Juta Menantimu. Cek Persyaratannya !

Melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Pemerintah akan memberikan bantuan kepada bidang pendidikan demi mempermudah proses pembelajaran via daring (online).

Kemendikbud akan memberikan Kuota Belajar bagi peserta didik maupun pendidik di jenjang PAUD hingga sekolah menengah serta dosen dan mahasiswa juga turut mendapatkan bantuan tersebut.

Bantuan tersebut berupa kuota internet yang diberikan sesuai dengan kategori jenjang pendidikan mulai 20 GB hingga 50 GB.

Baca Juga: Kena Tegur Luhut Pandjaitan! Najwa Shihab: Tugas kemanusiaan harus dilakukan oleh pemerintah

Para penerima bantuan pun harus memenuhi syarat yang salah satunya memiliki nomor ponsel yang aktif.

Menteri Kebudayaan dan Pendidikan (Mendikbud) Nadiem Makarim menjelaskan mengenai mekanisme penyiapan data awal untuk verifikasi dan validasi data nomor ponsel.

Pertama pendataan nomor ponsel oleh operator satuan pendidikan pada aplikasi dapodik dan untuk Universitas dapat melalui PD Dikti yang dilakukan oleh masing-masing satuan pendidikan.

Baca Juga: Terpilih Jadi Tuan Rumah Pertemuan APEC-TWG Tahun 2022, Momentum Pariwisata Indonesia Bangkit Lagi

"Langkah kedua adalah melakukan verifikasi dan validasi nomor ponsel oleh operator seluler," ujar Nadiem.

"Hal ini memastikan, apakah nomor ini aktif, atau tidak aktif, atau tidak ditemukan," tambahnya.

Ketiga, pimpinan satuan pendidikan menunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Baca Juga: Kurasi Cemilokal: Solusi Pemasaran Oleh-oleh Khas di Masa Pandemi Covid-19 ke Seluruh Indonesia

"Jadinya poin yang penting di sini adalah semua pimpinan satuan pendidikan yaitu kepala sekolah pimpinan universitas adalah penanggung jawab untuk akurasi dari pada nomor-nomor tersebut," jelas Nadiem.

Keempat, operator melakukan pemutakhiran nomor ponsel yang berubah, tidak aktif, dan tidak ditemukan, lalu langsung mengirim kuotanya kepada penerima.***

Editor: Ika Sholekhah Putri

Sumber: Pikiran-Rakyat.com Kemendikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x