Surat Cerai Inggit Ginarsih-Soekarno Hendak Dijual, Bisa Dipenjara 10 Tahun dan Denda Rp500 Juta!

- 25 September 2020, 15:50 WIB
Tito ahli waris Inggit Ginarsih hendak menjual surat nikah-cerai nenek angkatnya itu seharga Rp 25 miliar.
Tito ahli waris Inggit Ginarsih hendak menjual surat nikah-cerai nenek angkatnya itu seharga Rp 25 miliar. /

LINGKAR MADIUN - Kabar mengenai dokumen pernikahan dan perceraian Presiden Sukarno dan Inggit Garnasih yang hendak dijual pewarisnya yakni Tito Z, menuai issu baru.

Pasalnya Direktur Pengolahan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Agus Santoso menganggap akan ada unsur pidana terhadap orang atau pihak yang hendak menjual arsip kesejarahan.

Diketahui bahwa Tito sendiri merupakan cucu angkat Inggit, dari ibunya bernama Ratna Juami, yakni anak angkat dari Inggit Garnasih. Kabar yang beredar Tito hendak menjual surat nikah-cerai nenek angkatnya itu seharga Rp 25 miliar.

Baca Juga: Layanan Mandiri Online Eror, Netizen Heboh! Begini Penjelasannya

Baca Juga: Google Classroom Down Jumat 25 September 2020, Begini Cara Penggunaannya Lengkap

"Kasus ini beda, karena arsip itu dimiliki oleh yang bersangkutan. Dalam UU Kearsipan pasti ada pidananya," kata Agus seperti dikutip dari RRI, pada Jumat 25 September 2020.

Menurut Agus, ada unsur pidana terhadap orang atau pihak yang hendak menjual arsip kesejarahan. Hal itu tertuang dalam Pasal 87 dan Pasal 88 UU Nomor 23 Tahun 2009 tentang Kearsipan atau UU Kearsipan.

"Tetapi kami menginginkan tidak terkena pidana, makanya kami akan berupaya mengadakan pendekatan kepada yang bersangkutan," lanjut Agus.

Baca Juga: Sadis, Istri Berselingkuh, Suami Tebas Leher Pacarnya di Sulawesi Selatan

Berikut ini bunyi pasal dalam UU Kearsipan yang menurut Agus ada unsur pidana jika menjual kearsipan sejarah, diantaranya:

Pasal 87

Setiap orang yang memperjualbelikan atau menyerahkan arsip yang memiliki nilai guna kesejarahan kepada pihak lain di luar yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). 

Pasal 88 

Pihak ketiga yang tidak menyerahkan arsip yang tercipta dari kegiatan yang dibiayai dengan anggaran negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).

Sementara itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan menelusuri keaslian dokumen surat pernikahan dan perceraian Presiden pertama Indonesia, Soekarno dengan Inggit Garnasih.

Baca Juga: Manajemen Kartu Prakerja Memblokir 180 Ribu Peserta, Jangan Lakukan Ini!

"Saya meminta ke teman Kesbangpol (Kesatuan Bangsa dan Politik) menelusuri dulu (keasliannya), khawatir hoaks, belum jelas," ujar Wali Kota Bandung, Oded M Danial di Balai Kota Bandung, Jumat (25/9/2020).

Makanya, ia belum mau berkomentar banyak terkait dokumen surat pernikahan dan perceraian Soekarno-Inggit Garnasih. Saat ini, katanya, pengecekan akan dilakukan terlebih dahulu.

Sebelumnya, dokumen surat pernikahan dan perceraian Presiden pertama Indonesia, Soekarno dengan Inggit Garnasih dijual di salah satu akun jual beli di media sosial instagram @popstoreindo dan viral, Rabu (23/09/2020).

Baca Juga: Sudah Cair, Laporkan Jika Tidak Menerima BLT non PKH Rp 500 Ribu

Namun, saat ditelusuri ke akun tersebut postingan tentang dokumen pernikahan dan perceraian presiden pertama Indonesia sudah tidak ada.

Yang pasti, Surat perceraian ditandatangani petinggi negara ketika itu  Ki Hadjar Dewantara, Kiai Haji Mas Mansyur. 

Terkait itu, cucu angkat Inggit Garnasih, Tito Z Harmaen, pemegang dokumen tersebut menceritakan alasan akan menjual barang yang memiliki nilai sejarah itu. Menurutnya, penjualan dilakukan karena wasiat Inggit yang menginginkan hasil penjualan dokumen dibuat fasilitas umum seperti klinik dan sekolah bagi masyarakat.

Baca Juga: 5 Hal Ini Bisa Sebabkan Pencairan Rp600.000 BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 4 Tertunda

Ia mengatakan, penjualan dokumen tersebut dianggap wajar karena bukan dokumen negara. Bahkan, katanya perhatian pemerintah terhadap dokumen-dokumen yang memiliki kaitan dengan presiden Soekarno sangat kurang dan tidak peduli.

"Ada keinginan atau wasiat dari Bu Inggit buat klinik untuk lahiran dan sekolah dasar, dulu untuk pembuatan rumah sakit bersalin dan sekarang juga ada yayasan untuk mengurusi itu, untuk kepentingan masyarakat," imbuhnya.***

Editor: Rendi Mahendra

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x