Jamin Kualitas Masker, Kemenperin Segera Tetapkan SNI Pada Masker Kain

- 27 September 2020, 22:16 WIB
Dengan ditetapkannya SNI pada masker kain, maka diharapkan dapat mencegah penularan virus corona ketika sedang bepergian. /BSN
Dengan ditetapkannya SNI pada masker kain, maka diharapkan dapat mencegah penularan virus corona ketika sedang bepergian. /BSN /

LINGKAR MADIUN - Demi menjamin perlindungan dalam penggunaan masker selama pandemi kepada masyarakat, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan merumuskan Standar Nasional Indonesia (SNI) pada masker kain.

Dikutip Tim Lingkar Madiun dari ANTARA, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan penetapan SNI masker dari kain ini bertujuan agar masyarakat bisa mengetahui dengan benar prosedur pemakaian, perawatan, serta pencucian masker guna membantu memutus rantai covid-19.

Terkait penyusunan SNI tersebut, Agus menjelaskan Kemenperin telah melibatkan seluruh pihak yang berkepentingan, seperti akademisi, peneliti, laboratorium uji, Satgas COVID-19 industri produsen masker kain dalam negeri. Adapun alokasi anggaran untuk SNI masker kain telah disiapkan oleh Komite Teknis SNI 59-01, Tekstil, dan Produk Tekstil.

Baca Juga: PSBB DKI Jakarta, Polisi Jaring 77.041 Pelanggar Protokol Kesehatan

Baca Juga: Belasan Tenaga Kesehatan Terpapar Covid 19, Ini Yang Terjadi Di Jambi

“SNI yang disusun Kemenperin tersebut telah mendapatkan penetapan Badan Standardisasi Nasional (BSN) sebagai Standar Nasional Indonesia (SNI) 8914:2020 Tekstil-Masker dari kain melalui Keputusan Kepala BSN Nomor No.408/KEP/BSN/9/2020,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Diirektur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (Dirjen IKFT) Kemenperin, Muhammad Khayam menerangkan , SNI 8914:2020 pada masker kain ini akan mewajibkan masker harus memiliki minimal dua lapis kain.

Yakni dibuat dengan kombinasi bahan yang paling efektif seperti kain dari serat alam seperti katun, ditambah dua lapisan kain chiffon mengandung polyester-spandex yang mampu menyaring 80-99 persen partikel, tergantung pada ukuran partikelnya.

Shop

Baca Juga: Masih Bingung Apa Itu Deals Sekitarmu ShopeePay? Simak Tips & Triknya

Baca Juga: Parah! Angka Kematian Dokter Meningkat, Begini Tanggapan Muhadjir

Selain itu di dalam SNI 8914:2020 juga menyebutkan jika masker dari kain dapat digunakan dalam aktivitas di luar rumah, atau saat berada di ruangan tertutup seperti kantor, pabrik, tempat perbelanjaan, maupun transportasi umum.

Secara rinci SNI 8914:2020 diklasifikasikan dalam tiga tipe, yaitu Tipe A untuk penggunaan umum, Tipe B untuk penggunaan filtrasi bakteri, dan Tipe C untuk penggunaan filtrasi partikel.

Nantinya SNI tersebut akan mengatur beberapa parameter krusial sebagai proteksi, antara lain daya tembus udara bagi Tipe A di ambang 15-65 cm3/cm2/detik, daya serap sebesar ≤ 60 detik untuk semua tipe, dan kadar formaldehida bebas hingga 75 mg/kg untuk semua tipe.

Baca Juga: Valentino Rossi Tertarik Sirkuit Mandalika Moto GP Indonesia 2021

Baca Juga: Waspada Hujan Lebat! BMKG Prediksi Terjadi di 22 Wilayah Indonesia

Kemudian ,SNI ini juga memberikan standar ketahanan luntur warna terhadap pencucian, keringat asam dan basa, serta saliva.

”Dalam hal ini SNI 8914:2020 menetapkan kadar logam terekstraksi maksimum, ketahanan terhadap pembahasan permukaan minimum melalui uji siram, kadar PFOS dan PFOA pada masker kain yang menggunakan anti air, serta nilai aktivitas antibakteri minimum pada masker kain yang menggunakan antibakteri,” tegas Khayam

“SNI ini menjadi pedoman bagi industri dalam negeri untuk menentukan capaian minimum kualitas hasil produksinya.Penetapan SNI ini sejak diusulkan dalam Program Nasional Perumusan Standar (PNPS) sampai ditetapkan memakan waktu tidak sampai 5 Bulan, mengingat SNI ini merupakan kepentingan nasional dan kebutuhan yang mendesak,” ujar Menperin.***

 

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x