3 Klasifikasi Masker Ber-SNI, Simak Penjelasannya!

- 30 September 2020, 14:09 WIB
ilustrasi jenis masker
ilustrasi jenis masker /Pikiran-rakyat.com

Memiliki kriteria, minimal dua lapis kain, memiliki kadar formaldehida bebas hingga 75 mg/Kg, memiliki daya serap sebesar kurang dari sama dengan 60 detik , tahan luntur warna terhadap pencucian, keringat asam dan basa, serta saliva , lulus uji efisiensi filtrasi bakteri lebih dari sama dengan 60 persen , Mengukur mutu masker tekanan diferensial dengan ambang batas kurang dari sama dengan 21.

Baca Juga: Ternyata PKI Pernah Ambil Alih RRI, Simak Ulasannya

Sementara itu, Deputi Bidang Pengembangan Standar BSN, Nasrudin Irawan mengatakan, saat ini masih diperlukan persiapan untuk sampai pada tahap produksi, yaitu lembaga sertifikasi dan laboratorium yang terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) dulu.

Oleh karaenanya, sementara ini masker kain masih dapat dijual bebas. Ia menambahkan, nantinya setelah ada lembaga sertifikasi, karena bersifat sukarela maka masih bisa dijual bebas. Namun produsen mulai bisa membuat masker menyesuaikan dengan SNI yang ada, meskipun tidak disertifikasi.

Lebih lanjut, bahan yang dapat dipakai dalam pembuatan masker kain yakni bisa kain tenun atau polyester.***

Disclaimer: Artikel ini hanya sekedar informasi bagi pembaca. Lingkar Madiun tidak bertanggung jawab atas copyright sumber berita. Hal yang berkaitan dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab sumber aslinya.

Halaman:

Editor: Ika Sholekhah Putri

Sumber: Permenpan RB BSN SNI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah