Lingkar Madiun- Hingga 28 September 2020, dana bantuan subisidi upah (BSU) atau bantuan langsung tunai (BLT) tahap 4 sudah cair ke 1,2 rekening penerima atau sekitar 46,65% dari kuota penyaluran sebanyak 2,8 juta orang.
Ida Fauziyah, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) menyebutkan BLT tahap 1 telah mencapai 2,4 juta orang atau sekitar 99,38%, tahap kedua mencapai 2,9 juta orang atau sekitar 99,39%, dan tahap ketiga mencapai 3,4 juta orang atau sekitar 99,32%.
“Pemerintah telah menyalurkan bantuan pemerintah berupa subsidi upah kepada 10 juta penerima atau sebesar 87,35% dari total penerima tahap 1 sampai tahap 4 sebanyak 11,6 juta orang,” kata Ida dalam keterangan resminya, Selasa (29/9/2020).
Baca Juga: Industri Tegakkan Protokol Kesehatan, Hindari Kegiatan Bersifat Massal
Pencairan dana BLT senilai Rp1,2 juta tahap 4 ini ditransfer melalui bank Himbara (Himpunan Bank Negara) yakni BNI, Mandiri, BRI, BTN, dan khusus pemilik rekening bank swasta seperti BCA, CIMB Niaga, Permata, Panin, Danamon akan memakan waktu lebih panjang karena harus melalui transfer antarbank.
Terdapat 5 jenis rekening yang bakal ditolak meskipun karyawan tersebut memenuhi syarat sebagai penerima yakni berpenghasilan di bawah Rp5 juta per bulan.
Kementerian Ketenagakerjaan melalui akun resmi di Instagram @kemnaker menyebut, ada 5 jenis rekening yang tak bisa menerima transferan, yakni:
Baca Juga: 3 Klasifikasi Masker Ber-SNI, Simak Penjelasannya!
1. Rekening tidak sesuai NIK