Baca Juga: Terungkap Identitas Pelaku Vandalisme Mushala Darussalam Di Tangerang
Beriat yang semapt heboh di media sosial ni berawal dadri LHI membagikan cerita yang menimpa dirinya pada 13 September 2020 melalui akun Twitter @listongs.
Tersangkan EF sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat pasal 289 KUHP, 294 KUHP, 368 KUHPidana dan atau 378 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.***