Baca Juga: KAMI Ditentang Banyak Oknum, Din Syamsuddin: Ada Oknum yang Mendanai Untuk Menentang KAMI
Diketahui, pelaku vandalisme Mushala Darussalam, Satrio sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat dengan Pasal 156 (a) dan atau pasal 156 KUHP.
Aksinya mencoret musala dan merobek Al Quran bisa menimbulkan permusuhan dan dinilai menodai agama dan terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.***