Hasil Pengecekan Psikologi Tersangka Alami Depresi Pada Kasus Pencoretan Mushala di Tangerang

- 1 Oktober 2020, 11:56 WIB
S, pelaku vandalisme Musala Darussalam, Perumahan Villa Tangerang Elok, Kelurahan Kutajaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa 29 September 2020.
S, pelaku vandalisme Musala Darussalam, Perumahan Villa Tangerang Elok, Kelurahan Kutajaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa 29 September 2020. /Twitter/

Baca Juga: KAMI Ditentang Banyak Oknum, Din Syamsuddin: Ada Oknum yang Mendanai Untuk Menentang KAMI

Diketahui, pelaku vandalisme Mushala Darussalam, Satrio sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat dengan Pasal 156 (a) dan atau pasal 156 KUHP.

Aksinya mencoret musala dan merobek Al Quran bisa menimbulkan permusuhan dan dinilai menodai agama dan terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Khoirul Ma’ruf

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x