Kartu Prakerja Gelombang 11 Dibuka, Benarkah? Berikut Penjelasan Langsung Dari Pemerintah

- 2 Oktober 2020, 07:25 WIB
ILUSTRASI Kartu Prakerja.* /Prakerja.go.id/
ILUSTRASI Kartu Prakerja.* /Prakerja.go.id/ /Prakerja.go.id

Lalu soal gelombang 11 kartu prakerja, Ketua Tim Pelaksana Komite Cipta Kerja Rudy Salahuddin menjelaskan bahwa, hingga sekarang belum ada rencana dari pemerintah untuk menambah anggaran atau gelombang kartu prakerja.

"Belum ada info lebih lanjut apakah diberikan tambahan anggaran. Tapi kalaupun diberikan kami siap," ucap Rudy, Rabu (30/9/2020).

Meski belum ada kepastian, namun masih ada kemungkinan pemerintah akan membuka gelombang 11 kartu prakerja.

Baca Juga: Token Listrik PLN Gratis Bulan Oktober Sudah Bisa Diklaim? Simak Syaratnya dan Begini Caranya

Baca Juga: Gara-Gara Kerja Dihentikan, Seorang SPG Terpaksa Jadi PSK Online Demi Hidup

Hal itu didasarkan karena, program prakerja gelombang 1 hingga gelombang 9 total ada 189.436 peserta yang dicabut kepesertaannya, atau sekitar 3,46% dari penerima program kartu prakerja.

Pencabutan sendiri terpaksa dilakukan, sesuai dengan Peraturan Menteri Koordinator Perekonomian Nomor 11 tahun 2020, ‘setiap penerima Kartu Prakerja wajib menggunakan bantuan untuk mengikuti pelatihan pertama dalam waktu 30 hari sejak menerima Kartu Prakerja, apabila tidak melakukan hal ini, maka kepesertaannya akan dicabut.’

Dari pencabutan 3,46% kepesertaan tersebut, sejumlah Rp 672,49 miliar akan dikembalikan ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN).

Baca Juga: Token Listrik PLN Gratis Bulan Oktober Sudah Bisa Diklaim? Simak Syaratnya dan Begini Caranya

Baca Juga: Gara-Gara Kerja Dihentikan, Seorang SPG Terpaksa Jadi PSK Online Demi Hidup

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: Lingkar Kediri PRMN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah