“Belum ada bukti fisik dari masyarakat yang dapat menghadirkan mushaf tersebut,” tegas Muchlis.
Doktor Tafsir lulusan Al-Azhar ini mengimbau masyarakat yang mendapatkan mushaf tersebut, atau mengetahui identitas mushaf yang disertai dengan cover dan lembar keterangan mushaf tersebut, untuk menyampaikannya ke LPMQ di Gedung Bayt Al-Qur’an TMII Jakarta.
Bisa juga disampaikan melalui telepon di nomor 021-87798807, email: [email protected], atau website: tashih.kemenag.go.id/
Baca Juga: Sejarah Malam Minggu, Tak Harus Identik dengan Berkencan Lho!
“LPMQ mengimbau masyarakat agar tidak cepat terpengaruh isu terkait kesalahan Al-Qur’an yang tidak disertai bukti fisik yang kuat. Sesuai tugas dan fungsi, LPMQ akan terus mengawal peredaran mushaf Al-Qur’an di Indonesia,” tandasnya.***(Kontri/kemenag.go.id)
*Disclaimer: Artikel ini hanya sekedar informasi bagi pembaca. Lingkar Madiun tidak bertanggung jawab atas copyrights sumber berita. Hal yang berkaitan dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab sumber aslinya.