LINGKAR MADIUN- Baru-baru ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengangkat dua Wakil Menteri baru untuk membantu kinerja pemerintahannya.
Kedua Wakil Menteri itu, akan ditempatkan pada pos Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KUKM).
Kendati demikian, untuk membantu kementerian tersebut ditengah pandemi Covid-19 dimana pemrintahan harus bekerja secara ekstra terutama utuk memberikan jaminan kesehatan dan kesejahteraan ekonomi.
Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 11 Tidak Dibuka, Masyarakat Akan Kehilangan Rp 3,55 juta
Baca Juga: Billie Eilish: The World’s A Little Blurry, Siap Tayang Februari 2021
Penambahan jabatan wakil menteri untuk pos Kementerian Ketenagakerjaan diatur di dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2020 tentang Kementerian Ketenagakerjaan.
Di dalam Pasal 2 ayat (1) disebutkan bahwa "Dalam memimpin Kementerian Ketenagakerjaan, Menteri dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden."
Adapun untuk pejabat wakil menteri nantinya akan diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
Baca Juga: Kondisi Eiichiro Oda Memburuk, Serial Mangan One Piece Dihentikan Sementara