Wow, Presiden Jokowi Tambah Dua Wakil Menteri, Kementerian Apa? Siapa yang Akan dapat Jatah?

- 4 Oktober 2020, 17:00 WIB
Presiden Jokowi menyampaikan pesan tentang penanganan Covid-19.
Presiden Jokowi menyampaikan pesan tentang penanganan Covid-19. /Tangkap layar Youtube/Sekretariat Presiden

LINGKAR MADIUN- Baru-baru ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengangkat dua Wakil Menteri baru untuk membantu kinerja pemerintahannya.

Kedua Wakil Menteri itu, akan ditempatkan pada pos Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KUKM).

Kendati demikian, untuk membantu kementerian tersebut ditengah pandemi Covid-19 dimana pemrintahan harus bekerja secara ekstra terutama utuk memberikan jaminan kesehatan dan kesejahteraan ekonomi.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 11 Tidak Dibuka, Masyarakat Akan Kehilangan Rp 3,55 juta

Baca Juga: Billie Eilish: The World’s A Little Blurry, Siap Tayang Februari 2021

Penambahan jabatan wakil menteri untuk pos Kementerian Ketenagakerjaan diatur di dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2020 tentang Kementerian Ketenagakerjaan.

Di dalam Pasal 2 ayat (1) disebutkan bahwa "Dalam memimpin Kementerian Ketenagakerjaan, Menteri dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden."

Adapun untuk pejabat wakil menteri nantinya akan diangkat dan diberhentikan oleh presiden.

Baca Juga: Kondisi Eiichiro Oda Memburuk, Serial Mangan One Piece Dihentikan Sementara

Halaman:

Editor: Khoirul Ma’ruf

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah