Baca Juga: Sah! RUU Cipta Kerja Ketok Palu Jadi Undang- Undang Diwarnai WO Fraksi Demokrat
Baca Juga: Kelola Keuanganmu di Usia 20-an Agar Tetap Aman Habis Gajian, Simak Caranya
Secara rinci Menaker meminta para buruh tersebut tidak gegabah dalam menilai UU Cipta Kerja, dan meminta mereka membaca hasil undang-undang tersebut dengan runtut dan teliti.
Bacalah secara utuh RUU Cipta Kerja ini. Banyak sekali aspirasi teman-teman yang kami akomodir. Soal PKWT, Outsourcing, syarat PHK. Itu semua masih mengacu pada undang-undang lama. Soal upah juga masih mengakomodir adanya umk. Jika teman-teman ingin diakomodir 100% itu tidak mungkin.Namun bacalah hasilnya. Akan terlihat bahwa keberpihakan kami terang benderang,” jelasnya.
Selain itu, Ida juga menyarankan kepada para buruh untuk mempertimbangkan ulang keputusan mereka yang berencana mogok kerja dari 6 sampai 8 Oktober .Mengingat situasi jelas tidak memungkinkan untuk turun ke jalan dan berkumpul, karena masih dalam kondisi pandemi covid-19.
Baca Juga: RUU Omnibus Law Cipta Kerja, 2 Fraksi Menolak 7 Lainnya Setuju
Baca Juga: Simak 6 Alasan Mengapa Antibodi Lebih Penting dari Masker dan Hand Sanitizer
“Pertimbangkanlah ulang rencana mogok itu. Mogok sudah tidak relevan.Jangan ambil resiko membahayakan nyawa kalian,istri, suami, dan anak-anak di rumah. Mereka wajib kita jaga agar tetap sehat,”tulis Ida.
Di akhir suratnya, Ida kemudian membuka peluang diskusi kepada seluruh masyarakat termasuk para anggota serikat pekerja dan buruh untuk kembali duduk bersama melalui meja dialog.
“Saya dengan antusias menunggu kehadiran teman-teman di meja dialog,bukan di jalanan. Saya percaya kita selalu bisa menemukan jalan tengah yang saling menenangkan. Kita sedang berupaya menyalakan lilin dan bukan menyalakan kegelapan,” tutup Menaker dalam surat terbukanya sebanyak 3 lembar. ***