LINGKAR MADIUN – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, mendapat teguran keras dari jagat Twitter.
Ia adalah Puthut EA penulis dan redaktur salah satu media online di Indonesia. Usai pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja oleh DPR pada Senin 5 Oktober 2020, lewat akun twitternya Puthut EA langsung meminta pertanggungjawaban Mahfud MD.
Baca Juga: Presiden Buruh Dipanggil Jokowi ke Istana Jelang Pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Kerja
Baca Juga: Pendaftaran Prakerja Gelombang 11, Begini Jawaban Resminya
Sebab menurutnya isi UU Ciptakerja banyak merugikan rakyat. Dalam akun twitternya yang di unggah pada Senin 5 Oktober 2020 malam itu, ia menyapa Mahfud sebagai seorang muslim yang taat dan paham akan politik.
"Malam, Pak @mohmahfudmd. Saya tahu Anda seorang muslim yang taat dan rajin salat tahajud. Anda juga paham politik," katanya dalam akun Twitternya, @Puthutea, Senin 5 Oktober 2020.
Baca Juga: Bikin Kaget, Kru Televisi Ini Ungkap Rahasia Para Artis Dibalik Layar
Lanjutnya, ia juga memperkirakan jika Mahfud rajin salat tahajud. Setelah melakukan ibadah tersebut, ia ingin Mahfud menjawab pertanyaannya.
Malam, Pak @mohmahfudmd. Saya tahu Anda seorang muslim yg taat dan rajin salat tahajud. Anda jg paham politik. Seusai salat tahajud nanti, tolong jawab pertanyaan ini: UU Cilaka yg barusan disahkan DPR penuh mudarat, beranikah Anda mempertanggungjawabkan di akhirat nanti? ????— Puthut EA (@Puthutea) October 5, 2020
"Seusai salat tahajud nanti, tolong jawab pertanyaan ini, UU Cilaka yang barusan disahkan DPR penuh mudarat, beranikah Anda mempertanggungjawabkan di akhirat nanti?," tanyanya dikutip dari Warta Ekonomi.
Cuitan itu pun langsung dibanjiri respons dari warga net. Sehingga menajadi viral. Dalam waktu 17 jam setelah diunggah, cuitan itu disukai 32.500 pengguna Twitter, dan 13.500 kali dibagikan dan dibanjiri 727 komentar netizen.
Baca Juga: Terbaru, Update Harga Emas Hari Ini, Selasa 6 Oktober 2020, Antam, UBS
Diketahui sebelumnya, DRUU Omnibus Law Cipta Kerja telah disahkan menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna, Senin 5 Oktober 2020. Tujuh dari sembilan fraksi menyatakan sepakat dengan pengesahan tersebut.
Partai Amanat Nasional (PAN) menyetujuinya dengan syarat. Sedangkan Fraksi Demokrat dan PKS, tegas menolak. Demokrat bahkan memutuskan walk out dari rapat paripurna tersebut.***