Begini Bunyi Pasal Peraturan Cuti Haid dan Cuti Hamil yang Tidak Dihapus di UU Cipta Kerja

- 6 Oktober 2020, 12:29 WIB
ilustrasi perempuan hamil
ilustrasi perempuan hamil /Pikiran-rakyat.com

Lingkar Madiun- Pemerintah telah mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi Undang-undang (UU) yang sah untuk dijalankan.

Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian mengungkapkan RUU Cipta Kerja ini sangat membantu para pekerja. Dia memastikan UU Cipta Kerja tidak menghilangkan cuti haid dan hamil. Adapun hal itu tetap mengacu pada Undang-undang Ketenagakerjaan.

"Undang-undang Cipta Kerja ini tidak menghilangkan hak cuti haid, cuti hamil yang telah diatur di dalam Undang-undang Ketenagakerjaan. Negara hadir untuk pekerja," ujar Airlangga Hartato dalam Gedung DPR, Senin 5 Oktober 2020.

Baca Juga: Sidang memanas, Wakil Ketua DPR RI Mengatakan Tidak Usah Mengajari Kami!

Sebelumnya pada Februari 2020 lalu, Ida Fauziyah, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) memastikan bahwa aturan terkait hak-hak pekerja tersebut akan tetap berlaku meski UU Omnibus Law Cipta Kerja disetujui.

UU Nomor Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Cuti haid diatur dalam Pasal 81 yang berbunyi:

Pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid.

Baca Juga: WHO: Tetaplah Aktif Berkegiatan Meski Dirumah! Beberapa Olahraga Ringan Ini Patut Kamu Coba

Adapun pengaturan mengenai cuti hamil ini diatur dalam Pasal 82 yang berbunyi:

Halaman:

Editor: Ika Sholekhah Putri

Sumber: wartaekonomi.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x