Inilah 6 Perbedaan Berdasarkan Waktu Libur UU Cipta Kerja dan UU Ketenagakerjaan, Simak Urainnya

- 7 Oktober 2020, 07:40 WIB
Aksi pemogokan kerja para buruh tolak UU Cipta Kerja
Aksi pemogokan kerja para buruh tolak UU Cipta Kerja /Pikiran-rakyat.com

LINGKAR MADIUN- Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja telah disahkan oleh DPR dan pemerintah.

Pengesahan UU Cipta Kerja dipercepat guna memperkuat perekonomian nasional terlebih di masa pandemi ini.

Sayangnya, hal tersebut dinilai oleh masyarakat Indonesia terburu-buru dan masih banyak kontroversial dalam UU Cipta Kerja tersebut yang lebih merugikan kaum buruh.

Baca Juga: Dibubarkan Polisi, Aksi Mahasiswa Demo Omnibus Law Lempari Mercon dan Batu

Baca Juga: Hasil Drawing Liga Europa 2020-21: Wakil Italia AS Roma, Napoli, AC Milan Lawan Tim Top Eropa

Namun, tahukah Anda dimana terdapat beberapa perbedaan hak waktu untuk pekerja dari UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja? Berikut penjelasannya dibawah ini:

  1. Waktu Istirahat dan Cuti

Undang-Undang Ketenagakerjaan

-Istirahat Mingguan

Pasal 79 ayat 2 huruf b UU No.13/2003 (UUK) menyebutkan:

Istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu;

-UU Omnibus Law (Cipta Kerja)

Draft UU Cipta Kerja, aturan 5 hari kerja itu dihapus. Sehingga berbunyi:

Istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Matchday 1 Liga Champions: Man United Langsung Dijamu Neymar dkk, Chelsea vs Sevilla

Baca Juga: Hasil Drawing Liga Champions 2020-21: Man United Masuk Grup Neraka, Mendy Akan Reuni Dengan Renners

  1. Istirahat Panjang

-Undang-Undang Ketenagakerjaan

Pasal 79 Ayat 2.d UUK menyatakan:

Istirahat panjang sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan dan dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan masing-masing 1 (satu) bulan bagi pekerja/buruh yang telah bekerja selama 6 (enam) tahun secara terus-menerus pada perusahaan yang sama dengan ketentuan pekerja/buruh tersebut tidak berhak lagi atas istirahat tahunannya dalam 2 (dua) tahun berjalan dan selanjutnya berlaku untuk setiap kelipatan masa kerja 6 (enam) tahun.

-UU Omnibus Law (Cipta Kerja)

Draft UU Cipta Kerja ini menyerahkan regulasi terkait hak cuti panjang kepada perusahaan. UU Cipta Kerja tidak mencantumkan hak cuti panjang selama 2 bulan bagi pekerja/buruh yang sudah bekerja selama 6 tahun secara terus menerus dan menyerahkan aturan itu kepada perusahaan atau perjanjian kerja sama yang disepakati.

Baca Juga: Inilah Rekomendasi Film Terbaru di Oktober, Mulai Genre Action hingga Horror, Buruan Cek Disini!

Baca Juga: KRPI Tolak UU Cipta Kerja, Karena Dinilai Cacat Hukum

  1. Cuti Haid

-Undang-Undang Ketenagakerjaan

Pasal 81 UUK mengatur pekerja/buruh perempuan bisa memperoleh libur pada saat haid hari pertama dan kedua pada saat haid.

-UU Omnibus Law (Cipta Kerja)

Draft UU Cipta Kerja tidak mencantumkan hak cuti haid bagi perempuan. UU Cipta Kerja tidak menuliskan hak cuti haid di hari pertama dan kedua masa menstruasi yang sebelumnya diatur dalam UU Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Dikecam Facebook, Ada Apa dengan Film The Social Dilemma di Netflix? Simak Ulasannya

Baca Juga: 5 Link Nonton Film Gratis Mirip IndoXXI dan PusatFilm21

  1. Cuti hamil-melahirkan

-Undang-Undang Ketenagakerjaan

Pasal 82 UUK mengatur mekanisme cuti hamil-melahirkan bagi pekerja perempuan. Di dalamnya juga termasuk cuti untuk istirahat bagi pekerja/buruh perempuan yang mengalami keguguran.

-UU Omnibus Law (Cipta Kerja)

Draft UU Cipta Kerja tidak mencantumkan pembahasan, perubahan atau status penghapusan dalam pasal tersebut.

Baca Juga: Dikecam Facebook, Ada Apa dengan Film The Social Dilemma di Netflix? Simak Ulasannya

Baca Juga: Hasil Drawing Liga Champions 2020-21: Man United Masuk Grup Neraka, Mendy Akan Reuni Dengan Renners

  1. Hak untuk Menyusui

-Undang-Undang Ketenagakerjaan

Pasal 83 UUK mengatur bahwa pekerja/buruh perempuan yang anaknya masih menyusu harus diberi kesempatan sepatutnya untuk menyusui anaknya jika hal itu harus dilakukan selama waktu kerja.

-UU Omnibus Law (Cipta Kerja)

Draft UU Cipta Kerja tidak mencantumkan pembahasan, perubahan atau status penghapusan dalam pasal tersebut.

  1. Cuti Menjalankan Ibadah Keagamaan

Baca Juga: Hasil Drawing Liga Champions 2020-21: Man United Masuk Grup Neraka, Mendy Akan Reuni Dengan Renners

Baca Juga: Jadwal Lengkap Matchday 1 Liga Champions: Man United Langsung Dijamu Neymar dkk, Chelsea vs Sevilla

-Undang-Undang Ketenagakerjaan

Pasal 80 UUK menyatakan:

Pengusaha wajib memberikan kesempatan yang secukupnya kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan ibadah yang diwajibkan oleh agamanya.

-UU Omnibus Law (Cipta Kerja)

Draft UU Cipta Kerja tidak mencantumkan pembahasan, perubahan atau status penghapusan dalam pasal tersebut.***

Editor: Khoirul Ma’ruf

Sumber: UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah