DPR Beri Penjelasan Poin-Poin Kontroversi UU Cipta Kerja Terkait Aturan Cuti Hingga Pesangon

- 7 Oktober 2020, 06:55 WIB
Rapat Paripurna RUU Cipta Kerja
Rapat Paripurna RUU Cipta Kerja /Antara/ Hafidz Mubarak A

LINGKAR MADIUN – Setelah mendapatkan banyak penolakan dari berbagai pihak atas pengesahan UU Cipta Kerja pada 5 Oktober 2020 lalu, DPR RI akhirnya angkat bicara mengonfirmasi terkait poin-poin kontroversi yang dinilai justru banyak memberatkan pekerja dan buruh.

Melalui  akun instagram official @dpr_ri , DPR memberikan beberapa poin penjelasan RUU Cipta Kerja dalam postingannya yang berjudul “Butir-butir Keberatan Pekerja/Buruh dan Penjelasan RUU Cipta Kerja, di antaranya sebagai berikut :

1. Upah Minimum Kabupaten/Kota dan Upah minimum sektoral dihapus

Berdasarkan RUU Cipta Kerja, DPR menyatakan upah minimum kabupaten atau kota (UMK) tetap ada. Upah minimum tersebut ditetapkan dengan memperhatikan kelayakan hidup pekerja dan buruh dengan mempertimbangkan aspek ekonomi daerah atau inflasi daerah . Sedangkan Upah minimum provinsi (UMP) wajib ditetapkan oleh Gubernur.

 Baca Juga: KRPI Tolak UU Cipta Kerja, Karena Dinilai Cacat Hukum

Lebih lanjut kenaikan upah minimum dihitung dengan menggunakan formula perhitungan upah minimum yang akan diatur dalam Peraturan Pemerintah . Berkenaan dengan  adanya penyederhanaan struktur Upah Minimum,  Upah Minimum Sektoral (UMS) dihapuskan.

Akan tetapi setelah RUU Cipta Kerja disahkan, bagi daerah yang telah menetapkan UMS , maka UMS tersebut tetap  berlaku bagi pekerja yang semula telah menerima UMS  dan jumlahnya tidak boleh diturunkan dari  besaran UMK.

 Baca Juga: Kelola Keuanganmu di Usia 20-an Agar Tetap Aman Habis Gajian, Simak Caranya

Sementara bagi usaha mikro berlaku upah yang didasarkan pada kesepakatan antara pengusaha dan pekerja, sekurang-kurangnya sebesar  presentase tertentu dari rata-rata konsumsi masyarakat.

Halaman:

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika

Sumber: Instagram Official DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x