KRPI Tolak UU Cipta Kerja, Karena Dinilai Cacat Hukum

- 7 Oktober 2020, 06:50 WIB
Ilustrasi Hukum
Ilustrasi Hukum /Pixabay/

Lingkar Madiun -  Undang Undang Cipta Kerja dinilai cacat secara formil dan cacat materiil oleh Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPI).

Saepul Tavip selaku Sekertaris Jenderal DPP KRPI, memberikan pernyataan sejak awal rencana pembuatan UU Cipta Kerja hingga disahkan, UU ini memang penuh kontroversi di tengah masyarakat.

Hingga klaster ketenagakerjaan yang terakhir dibahaspun, masih menuai penolakan keras dari kalangan Serikat Pekerja."Dari sisi formil, sejak diumumkan Presiden tentang rencana pembuatan UU Cipta Kerja dengan metode Omnibus Law, Pemerintah tidak terbuka untuk melibatkan masyarakat dalam proses pembuatan RUU Cipta Kerja tersebut," katanya dalam keterangan pers yang diterima redaksi, Selasa (6/10/2020) malam, melalui penelusuran Tim Lingkar Madiun dari RRI.

Baca Juga: Jokowi Didesak Keluarkan Perpu Untuk Cabut UU Cipta Kerja

Baca Juga: Pelajar Ditangkap Saat Bantu Demo Buruh, Ini Alasannya

DPR dan Pemerintah telah bersepakat mensahkan RUU Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja pada Senin, 5 Oktober 2020 lalu.

"Pemerintah hanya melibatkan kalangan pengusaha untuk membuat draft RUU Cipta Kerja ini, hingga diserahkan ke DPR," Imbuhnya.

Padahal Pasal 96 UU No. 12 tahun 2011 mengamanatkan adanya pelibatan masyarakat dalam proses pembuatan suatu UU, namun dalam kenyataannya, pembahasan RUU Cipta Kerja, masyarakat tidak dilibatkan.

"Pasal 96 UU No. 12 tahun 2011 mengamanatkan adanya pelibatan masyarakat dalam proses pembuatan suatu UU. Oleh karenanya Pemerintah dan DPR harus melibatkan masyarakat dalam pembuatan UU Cipta Kerja namun dalam pelaksanaannya masyarakat tidak dilibatkan," katanya.Sejumlah pasal yang sudah disepakati di tingkat Panja ternyata berbeda hasil dengan isi pasal UU Cipta Kerja yang disahkan. Misal Pasal 59 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Pasal 66 tentang alih daya (outsourcing).

Baca Juga: Dibubarkan Polisi, Aksi Mahasiswa Demo Omnibus Law Lempari Mercon dan Batu

Halaman:

Editor: Yoga Pratama Widiyanto

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah