Lingkar Madiun- Kontroversi disahkannya UU Cipta Kerja (Omnibus Law) menjadi perdebatan di seluruh masyarakat Indonesia.
Disahkannya undang-undang ini membuat banyak masyarakat khawatir. Banyak masyarakat berpendapat jika UU Cipta kerja akan menjadi sumber penderitaan dari golongan masyarakat dan juga pekerja.
Banyak golongan yang menolak diberlakukannya UU Cipta Kerja juga dari kalangan buruh, petani, nelayan, dan lingkungan hidup.
Baca Juga: Diguyur Hujan Deras, DKI Jakarta Banjir Rendam 56 RT dan 10 Ruas Jalan
Empat pasal yang dianggap isi dari RUU Cipta Kerja bisa mengancam kesejahteraan dan kehidupan para pekerja.
Berikut empat pasal kontroversial yang ada di dalam RUU Cipta Kerja yang bisa sengsarakan pekerja jika akhirnya resmi di sahkan. Sebagaimana diberitakan Pikiran-rakyat.com dalam artikel 'Ancaman Pekerja ketika RUU Cipta Kerja Disahkan, Salah Satunya Kontrak Seumur Hidup' 4 Oktober 2020.
1. Pasal 79 Ayat (2) poin b RUU menyebutkan bahwa istirahat mingguan hanya satu hari untuk enam hari kerja dalam satu minggu. Selain itu, pada Pasal 79 ayat (5) juga menghapus cuti panjang dua bulan per enam tahun. Cuti panjang nantinya akan diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, ataupun perjanjian kerja bersama.
Baca Juga: Mahasiswa Beraksi Ramaikan Tagar #TolakOmnibusLaw Di Media Sosial
2. Pasal 88 B RUU Cipta Kerja mengatur mengenai standar pengupahan berdasarkan waktu. Banyak yang menganggap bahwa skema pengupahan ini akan menjadi dasar untuk perusahaan memberlakukan perhitungan upah per jam. Kemudian Pasal 88 C, (1) Gubernur menetapkan upah minimum sebagai jaring pengaman. (2) Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan upah minimum provinsi.