Inilah 7 Perbedaan Sistem Upah dari UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja, Simak Ulasannya

- 7 Oktober 2020, 07:35 WIB
Aksi pemogokan kerja para buruh tolak UU Cipta Kerja
Aksi pemogokan kerja para buruh tolak UU Cipta Kerja /Pikiran-rakyat.com

LINGKAR MADIUN- Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja telah disahkan oleh DPR dan pemerintah.

Pengesahan UU Cipta Kerja dipercepat guna memperkuat perekonomian nasioanl terlebih di masa pandemi ini.

Sayangnya, hal tersebut dinilai oleh masyarakat Indonesia terburu-buru dan masih banyak kontroversial dalam UU Cipta Kerja tersebut yang lebih merugikan kaum buruh.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Matchday 1 Liga Champions: Man United Langsung Dijamu Neymar dkk, Chelsea vs Sevilla

filmBaca Juga: Inilah Rekomendasi Film Terbaru di Oktober, Mulai Genre Action hingga Horror, Buruan Cek Disini!

Namun, tahukah Anda dimana terdapat beberapa perbedaan sistem upah dari UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja? Berikut penjelasannya dibawah ini:

  1. Upah satuan hasil dan waktu

- Undang-Undang Ketenagakerjaan

Tidak diatur dalam UUK sebelumnya

- UU Omnibus Law (Cipta Kerja)

Halaman:

Editor: Khoirul Ma’ruf

Sumber: UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x