LINGKAR MADIUN- Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja telah disahkan oleh DPR dan pemerintah.
Pengesahan UU Cipta Kerja dipercepat guna memperkuat perekonomian nasional terlebih di masa pandemi ini.
Sayangnya, hal tersebut dinilai oleh masyarakat Indonesia terburu-buru dan masih banyak kontroversial dalam UU Cipta Kerja tersebut yang lebih merugikan kaum buruh.
Baca Juga: Dibubarkan Polisi, Aksi Mahasiswa Demo Omnibus Law Lempari Mercon dan Batu
Baca Juga: Hasil Drawing Liga Europa 2020-21: Wakil Italia AS Roma, Napoli, AC Milan Lawan Tim Top Eropa
Namun, tahukah Anda dimana terdapat beberapa perbedaan hak waktu untuk pekerja dari UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja? Berikut penjelasannya dibawah ini:
- Waktu Istirahat dan Cuti
Undang-Undang Ketenagakerjaan
-Istirahat Mingguan
Pasal 79 ayat 2 huruf b UU No.13/2003 (UUK) menyebutkan: