Menkopolhukam Beri Klarifikasi Terkait Hoax UU Cipta Kerja

- 9 Oktober 2020, 06:40 WIB
Menkopolhukam, Mahfud MD.
Menkopolhukam, Mahfud MD. /Dok. Kemenkopolukam

LINGKAR MADIUN – Demonstrasi massa atas penolakan UU Cipta Kerja telah terjadi selama empat hari berturut-turut yakni 5-8 Oktober 2020. Sebagian besar unjuk rasa tersebut berlangsung secara anarkis di berbagai daerah.Beberapa fasilitas umum  bahkan menjadi sasaran  perusakan massa. Hal ini ditengarai adanya tuntutan keras masyarakat dalam pencabutan UU Cipta Kerja

Merespon berbagai tuntutan tersebut, Pemerintah akhirnya angkat bicara. Melalui konferensi pers yang disiarkan oleh youtube Kemenkopolhukam , Kamis malam (8/10), Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menkopolhukam ), Mahfud MD menyatakan Pemerintah bersikap tidak akan mencabut UU Cipta Kerja.

Akan tetapi Mahfud justru memberikan klarifikasi guna meluruskan kesalahpahaman masyarakat terkait UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Menkopolhukam : Pemerintah Akan Menindak Tegas Pelaku Anarkis Demo Omnibus Law

Baca Juga: Selain Najwa Shihab, Sudjiwo Tedjo Juga Sindir Puan Maharani

“UU Cipta Kerja dibentuk justru untuk melaksanakan tugas pemerintah dalam membangun kesejahteraan masyarakat melalui penciptaan lapangan kerja yang semakin banyak, perlindungan terhadap buruh, penyederhanaan birokrasi dan kemudahan berusaha serta untuk melakukan pemberantasan korupsi dan pungli,” terangnya

Mahfud menerangkan selama ini yang banyak beredar di masyarakat merupakan hoax. “Misalnya di UU Cipta Kerja ini tidak ada pesangon bagi yang di PHK itu tidak benar.Pesangon justru ada. Dibilang tidak ada cuti haid dan cuti hamil, di sini justru ada, di bilang mempermudah PHK itu tidak benar juga.Karena justru phk itu harus dibayar kalo belum putus di pengadilan,” imbuhnya.

Menurut Mahfud, tidak ada satupun pemerintahan di dunia ini yang mau menyengsarakan  rakyatnya , dengan membuat UU yang  sengaja untuk menyulitkan warganya.

Secara rinci, Mahfud kemudian menyebutkan poin-poin yang sebenarnya terkandung dalam UU Cipta Kerja, antara lain, Pertama untuk mempermudah perizinan  usaha menjadi lebih birokratis dan tidak tumpang tindih.Yakni dengan mempermudah perizinan siapapun yang ingin berusaha, baik dari dalam negeri maupun luar negeri.

Baca Juga: Banyak Fasilitas Surabaya Rusak Akibat Demo Omnibus Law, Walikota Risma Marahi Pendemo Luar Kota

Baca Juga: Verifikasi Akun ShopeePay, Ada Fitur Tambahan dan Promo Lainnya, Begini Caranya

Kedua, lanjut Mahfud, UU Cipta Kerja ini dibuat guna menyediakan peluang untuk menampung tenaga kerja yang jumlahnya setiap tahun terus bertambah, yaitu sekitar 3,5 juta angkatan kerja dengan 82 persen tingkat pendidikannya masih di bawah SMP.

 “Jika dilihat dari angkatan kerja yang ijazahnya masih di bawah SMP-SMK, sebenarnya tidak adaptif dan belum siap bekerja di bawah IT. Oleh karena itu,UU Cipta Kerja ini bukan hanya untuk buruh seperti sekarang yang didemo, ini justru lebih untuk mereka belum bisa menjadi buruh, untuk angkatan kerja yang makin tahun makin banyak,”ungkap Mahfud.

Adapun berkaitan dengan hak buruh, Mahfud menegaskan hak-hak  buruh sendiri masih mengacu pada undang-undang lama yang  sama sekali tidak diganti.

Baca Juga: Imbas Demo Omnibus Law, Beberapa Ruas Jalan di Jakarta Belum Dapat Dilalui

Selanjutnya UU Cipta Kerja ini dibentuk untuk memberantas korupsi di birokrasi, yang mana dahulunya sering ditemukan pengurusan yang bertele-tele. “Melalui UU Cipta Kerja ini sekarang disederhanakan sistemnya agar tidak ada  lagi korupsi,pungli,dan sebagainya,” terang Mahfud.

Oleh sebab itu, melihat perkembangan situasi saat ini yang berubah ricuh, Pemerintah mengajak masyarakat  untuk kembali menjaga Kantibmas, keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Semua harus kembali ke posisi tugas menjaga negara, baik pemerintah, rakyat atau masyarakat civil society,”terangnya.

Lebih lanjut Mahfud menerangkan, apabila masih tidak puas  terhadap UU Cipta Kerja tersebut. Maka masyarakat dapat menempuh jalan lain selain berdemo namun tetap sesuai koridor konstitusi, yakni  menyalurkannya pada proses pembuatan peraturan pemerintah  misalnya  padaperpres, permen, perkada sebagai delegasi perundang-undangan . Selain itu juga bisa diajukan melalui mekanisme  uji materi atau uji format ke mahkamah konstitusi.

 

 

 

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika

Sumber: Konferensi Pers Kemenkopolhukam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah