LINGKAR MADIUN – Demonstrasi massa atas penolakan UU Cipta Kerja telah terjadi selama empat hari berturut-turut yakni 5-8 Oktober 2020. Sebagian besar unjuk rasa tersebut berlangsung secara anarkis di berbagai daerah.Beberapa fasilitas umum bahkan menjadi sasaran perusakan massa. Hal ini ditengarai adanya tuntutan keras masyarakat dalam pencabutan UU Cipta Kerja
Merespon berbagai tuntutan tersebut, Pemerintah akhirnya angkat bicara. Melalui konferensi pers yang disiarkan oleh youtube Kemenkopolhukam , Kamis malam (8/10), Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menkopolhukam ), Mahfud MD menyatakan Pemerintah bersikap tidak akan mencabut UU Cipta Kerja.
Akan tetapi Mahfud justru memberikan klarifikasi guna meluruskan kesalahpahaman masyarakat terkait UU Cipta Kerja.
Baca Juga: Menkopolhukam : Pemerintah Akan Menindak Tegas Pelaku Anarkis Demo Omnibus Law
Baca Juga: Selain Najwa Shihab, Sudjiwo Tedjo Juga Sindir Puan Maharani
“UU Cipta Kerja dibentuk justru untuk melaksanakan tugas pemerintah dalam membangun kesejahteraan masyarakat melalui penciptaan lapangan kerja yang semakin banyak, perlindungan terhadap buruh, penyederhanaan birokrasi dan kemudahan berusaha serta untuk melakukan pemberantasan korupsi dan pungli,” terangnya
Mahfud menerangkan selama ini yang banyak beredar di masyarakat merupakan hoax. “Misalnya di UU Cipta Kerja ini tidak ada pesangon bagi yang di PHK itu tidak benar.Pesangon justru ada. Dibilang tidak ada cuti haid dan cuti hamil, di sini justru ada, di bilang mempermudah PHK itu tidak benar juga.Karena justru phk itu harus dibayar kalo belum putus di pengadilan,” imbuhnya.
Menurut Mahfud, tidak ada satupun pemerintahan di dunia ini yang mau menyengsarakan rakyatnya , dengan membuat UU yang sengaja untuk menyulitkan warganya.
Secara rinci, Mahfud kemudian menyebutkan poin-poin yang sebenarnya terkandung dalam UU Cipta Kerja, antara lain, Pertama untuk mempermudah perizinan usaha menjadi lebih birokratis dan tidak tumpang tindih.Yakni dengan mempermudah perizinan siapapun yang ingin berusaha, baik dari dalam negeri maupun luar negeri.
Baca Juga: Banyak Fasilitas Surabaya Rusak Akibat Demo Omnibus Law, Walikota Risma Marahi Pendemo Luar Kota
Baca Juga: Verifikasi Akun ShopeePay, Ada Fitur Tambahan dan Promo Lainnya, Begini Caranya
Kedua, lanjut Mahfud, UU Cipta Kerja ini dibuat guna menyediakan peluang untuk menampung tenaga kerja yang jumlahnya setiap tahun terus bertambah, yaitu sekitar 3,5 juta angkatan kerja dengan 82 persen tingkat pendidikannya masih di bawah SMP.
“Jika dilihat dari angkatan kerja yang ijazahnya masih di bawah SMP-SMK, sebenarnya tidak adaptif dan belum siap bekerja di bawah IT. Oleh karena itu,UU Cipta Kerja ini bukan hanya untuk buruh seperti sekarang yang didemo, ini justru lebih untuk mereka belum bisa menjadi buruh, untuk angkatan kerja yang makin tahun makin banyak,”ungkap Mahfud.
Adapun berkaitan dengan hak buruh, Mahfud menegaskan hak-hak buruh sendiri masih mengacu pada undang-undang lama yang sama sekali tidak diganti.
Baca Juga: Imbas Demo Omnibus Law, Beberapa Ruas Jalan di Jakarta Belum Dapat Dilalui
Selanjutnya UU Cipta Kerja ini dibentuk untuk memberantas korupsi di birokrasi, yang mana dahulunya sering ditemukan pengurusan yang bertele-tele. “Melalui UU Cipta Kerja ini sekarang disederhanakan sistemnya agar tidak ada lagi korupsi,pungli,dan sebagainya,” terang Mahfud.
Oleh sebab itu, melihat perkembangan situasi saat ini yang berubah ricuh, Pemerintah mengajak masyarakat untuk kembali menjaga Kantibmas, keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Semua harus kembali ke posisi tugas menjaga negara, baik pemerintah, rakyat atau masyarakat civil society,”terangnya.
Lebih lanjut Mahfud menerangkan, apabila masih tidak puas terhadap UU Cipta Kerja tersebut. Maka masyarakat dapat menempuh jalan lain selain berdemo namun tetap sesuai koridor konstitusi, yakni menyalurkannya pada proses pembuatan peraturan pemerintah misalnya padaperpres, permen, perkada sebagai delegasi perundang-undangan . Selain itu juga bisa diajukan melalui mekanisme uji materi atau uji format ke mahkamah konstitusi.