3. Masukkan jenis kepesertaan yang dipilih lalu tuliskan data yang diperlukan
4. Jangan lupa untuk memasukkan kode captcha sesuai dengan karakter yang muncul di laman tersebut
21 Maret 2024, 12:55 WIB
21 Desember 2023, 18:10 WIB
21 Desember 2023, 17:00 WIB
25 November 2023, 18:05 WIB
25 November 2023, 17:05 WIB
5. Klik tombol pencairan dan tunggu informasi yang keluar.
Baca Juga: Turunkan Resiko Kematian Akibat Covid-19, Inilah Manfaat Vitamin D
6. Jika dalam hasil pencarian tercatat sebagai penerima bantuan sosial Rp 500 ribu, maka penerima bantuan yang memenuhi syarat dapat segera mencairkan bantuannya.***(Iman Fakhrudin/Berita DIY Pikiran-rakyat.com)
Editor: Ika Sholekhah Putri
Sumber: Berita DIY