Terbongkar! Polsek Panongan Ungkap Prostitusi Online

- 14 Oktober 2020, 21:14 WIB
Ilustrasi Prostitusi
Ilustrasi Prostitusi /PIXABAY/geralt/.*/PIXABAY/geralt

Lingkar Madiun - Pihak Kepolisian dari Polsek Panongan mengungkap praktik prostitusi online di Spa Melati Ruko Mardigrass, Citra Raya, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten. 

Polisi juga turut menemukan 310 alat kontrasepsi bekas pakai selain mendapati beberapa pasangan bukan suami isteri sedang berbuat mesum, dalam pengungkapan itu.

AKP Rohmad Supriyanto selaku Kapolsek Panongan menuturkan bahwa terungkapnya bisnis esek-esek online tersebut berawal dari observasi anggota Reskrim Polsek Panongan yang dipimpin oleh Kanitreskrim, Ipda Edi Riyadi di kawasan Citra Raya pada Selasa (13/10/2020) malam. 

Baca Juga: Sadis! Alasan Sakit Hati, Seorang Gadis Dianiaya Pemulung

Baca Juga: Mobil Ambulans Dikejar Dan Ditembaki Polisi, Begini Kronologinya

Pada saat itu, lanjut Rohmad, petugas melihat dua laki-laki masuk ke dalam ruko dan langsung menutup pintu.

Curiga dengan hal itu, polisi kemudian masuk ke dalam ruko dan melakukan pemeriksaan.

Benar saja, saat diperiksa, polisi menemukan dua pasangan tanpa busana sedang berhubungan intim. 

"Barang bukti yang diamankan di TKP uang tunai Rp2 juta, 310 buah kondom, dua unit HP, dua pack tisu basah dan satu buku daftar tamu, serta dua orang tersangka, tiga orang (terduga) PSK dan dua orang pelanggan," di Citra Raya, Tangerang, Rabu (14/10/2020), tuturnya dari RRI berdasarkan penelusuran Tim Lingkar Madiun dari RRI.

Baca Juga: Warga Pamekasan Antri Berjam-jam Akibat Jatah Premium Dikurangi

Baca Juga: Mobil Ambulans Dikejar Dan Ditembaki Polisi, Begini Kronologinya

Menurut Rohmad, adapun cara transaksi prostitusi online tersebut dilakukan melalui aplikasi Michat yang dikelola DD, yakni satu dari dua orang yang sudah ditetapkan tersangka.

Para pelanggan memesan PSK melalui aplikasi yang sudah terpasang foto-foto para perempuan cantik dengan tarif Rp400 ribu. 

Tarif tersebut, sambungnya, kemudian dibagi kepada HD selaku pemilik Spa sebesar Rp120  ribu dan kepada DD, yakni perantara terduga PSK dan pelanggan sebesar Rp30 ribu rupiah. 

"Setelah harga sepakat, pelanggan datang dan masuk ke ruko Spa Melati yang sudah tersedia PSK di dalam ruko," imbuhnya.

Baca Juga: Draf Final Omnibus Law Cipta Kerja Terdiri 812 Halaman, Segera Diterima Presiden Jokowi

Baca Juga: Gatot: HP Aktivis KAMI Diretas, Dikendalikan dan Disadap! Polri Harus Berkeadilan Dalam UU ITE

Ia menambahkan, saat ini para pelaku praktik prostitusi online tersebut sudah diamankan di Mapolsek Panongan.

Para pelaku juga akan dijerat dengan Pasal 296 dan atau Pasal 506 KHUP. 

"Untuk Pasal 296 hukuman 1 tahun 4 bulan, sedangkan Pasal 506 KUHP hukumannya tiga bulan penjara," imbuhnya. ***

Editor: Yoga Pratama Widiyanto

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x