Gatot: HP Aktivis KAMI Diretas, Dikendalikan dan Disadap! Polri Harus Berkeadilan Dalam UU ITE

- 14 Oktober 2020, 20:47 WIB
Tiga presidium KAMI, Gatot Nurmantyo, Rochmat Wahab, dan Din Syamsudin.
Tiga presidium KAMI, Gatot Nurmantyo, Rochmat Wahab, dan Din Syamsudin. /RRI/

LINGKAR MADIUN - Pihak kepolisian telah menangkap dan mengamankan 8 petinggi KAMI (Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia) secara bertahap mulai 9 hingga 13 Oktober 2020 kemarin.

Delapan orang yang ditangkap tersebut merupakan aktivis KAMI yang terlibat dalam upaya pengahasutan dan provokasi massa aksi unjuk rasa (demonstrasi) penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja yang juga menyinggung Suku, Ras, Agama dan Antargolongan (SARA) didalamnya.

Sontak, ketika kabar tersebut viral, Presidium KAMI Gatot Nurmantyo langsung angkat bicara.

Baca Juga: Tolak Anarkisme, 10 Ormas Wilayah Jakarta Gelar Deklarasi Cinta Damai

Baca Juga: JBJ95 Konfirmasi Comeback Akhir Oktober

Dalam pernyataannya, Gatot mengatakan bahwa polisi tidak menerapkan asas praduga tak bersalah terhadap 8 aktivis KAMI yang diringkus, lantaran diduga melanggar UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik).

Pendiri KAMI itu beropini, membuka nama dan identitas seseorang yang ditangkapnya, hal tersebut berarti Polri tidak menegakkan prinsip 'Praduga Tak Bersalah'.

“Membuka nama dan identitas seseorang yang ditangkap, menunjukkan bahwa Polri tidak menegakkan prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocence)," ujar Gatot Nurmantyo dalam keterangan tertulis, seperti dilansir dari Potensibisnis dalam artikelnya "Sudah Diincar? Gatot Nurmantyo Ungkap Handphone Tokoh KAMI Diretas, dan Ada yang Kendalikan" pada 14 Oktober 2020.

Baca Juga: Presentase Kesembuhan di Indonesia Meningkat 77,3 Persen

Halaman:

Editor: Mualifu Rosyidin Al Farisi

Sumber: Potensi Bisnis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x