Praka PW Dipecat Karena Terbukti Homoseksual, Begini Kronologinya

- 15 Oktober 2020, 18:28 WIB
Ilustrasi TNI.
Ilustrasi TNI. /Situs Resmi Sekretariat Kabinet (Setkab)/Humas Setkab/

Lingkar Madiun -  Praka PW resmi dipecat sebagai prajurit TNI Angkatan Darat (AD) berdasarkan hasil keputusan Pengadilan Militer II-10 Semarang. Ia dipecat karena terbukti melakukan hubungan sesama jenis atau homoseksual.

Ternyata, Praka juga tak hanya dipecat, melainkan dijatuhi hukuman kurungan penjara selama 1 tahun. Penyimpangan seksual yang dialami Praka berawal saat ia berkenalan dengan Pratu MS lewat jejaring media sosial Instagram. 

"Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu PW pangkat Praka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'ketidaktaatan yang disengaja'. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok: penjara selama satu tahun," demikian bunyi putusan seperti dikutip dari laman Mahkamah Agung (MA), Kamis (15/10/2020), berdasarkan penelusuran Tim Lingkar Madiun dari RRI.

Baca Juga: Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Bengkulu dan Sekitarnya

Baca Juga: Nahas! Pesawat Pengangkut Makanan Tergelincir Di Papua, Diduga Landasan Licin

"Menetapkan selama Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana Tambahan: Dipecat dari dinas Militer," lanjut putusan tersebut.

Selama saling mengenal, Praka PW dan Pratu MS telah menjalani hubungan seksual menyimpang sebanyak empat kali. Pertama, ia melakukannya di asrama Praka PW. Sebulan kemudian, mereka kembali melakukan hubungan tersebut pada awal bulan September 2017 di Hotel Melati yang berada kawasan Semarang.

Ternyata, hubungan mereka kembali dilanjutkan setelah dua tahun kemudian atau tepatnya pada Febuari dan Mei 2019. Lokasi yang mereka gunakan untuk melakukan hal tersebut yakni di asrama.

Baca Juga: Sebagian Masyarakat Tolak Pemakaman Covid 19 Di Keputih, Ini Alasannya

Baca Juga: Putra Donal Trump Dikonfirmasi Positif Covid 19

Praka PW sendiri juga pernah melakukan hubungan menyimpang ini dengan Sertu W dan dan Pratu WK. Hubungan penyimpangan seksual yang dilakukan Praka PW ini diketahui dilakukan pada awal Agustus 2019.

Karena perbuatan menyimpang seksualnya, pada November 2019 Praka PW diperiksa kejiwaannya di Rumah Sakit dr. Soedjono Magelang oleh dokter pemeriksa Letkol Ckm (K) Dyah Murni Hastuti. Kemudian, dari hasil pemeriksaan disebutkan jika Praka PW memiliki orientasi biseksual di dalam jiwanya.

Dalam amar putusan, Praka PW mendapatkan keringanan. Adapun yang meringankan Praka PW yakni yang pertama, terdakwa dalam persidangan bersikap sopan dan mengakui kesalahannya. Kedua, terdakwa belum pernah dipidana dalam perkara lain. Ketiga, terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

Baca Juga: Nahas! Pesawat Pengangkut Makanan Tergelincir Di Papua, Diduga Landasan Licin

Baca Juga: Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Bengkulu dan Sekitarnya

Selanjutnya, untuk hal yang memberatkan Praka PW yakni salah satunya adalah karena terdakwa telah mencederai prajurit TNI atas perbuatan terdakwa yang menyimpang hubungan sesama jenis. ***

Editor: Yoga Pratama Widiyanto

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah