UU Cipta Kerja Pentingkan Aspek Lingkungan, Simak Penjelasannya

- 16 Oktober 2020, 08:43 WIB
Ilustrasi Lingkungan Hidup
Ilustrasi Lingkungan Hidup /pixabay.com

"Jika perusahaan kecil, maka cukup mengajukan surat pernyataan. Sedangkan perusahaan menengah terdapat Upaya Pengelolaan Lingkungan-Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL-UPL). Sementara perusahaan besar harus mengajukan Amdal saat pertama kali mengajukan permohonan izin," jelasnya.

Bahlil yang berlatarbelakang pengusaha ini berpengalaman bahwa upaya untuk mengajukan Amdal sangat sulit dilakukan. Sebab ada upaya tarik-menarik kepentingan antara pusat, provinsi, kabupaten atau kota, kementerian serta pihak yang terkait. 

"Mengurus Amdal sendiri bahkan bisa mencapai lebih. Hal itu membuat daya saing Indonesia lambat, jika dibandingkan dengan pabrik di Vietnam yang sudah berproduksi," pungkasnya.

Baca Juga: Tersandung Kasus Korupsi, Irwandi Diberhentikan Jokowi Sebagai Gubernur Aceh

Baca Juga: Tolak UU Cipta Kerja, Buruh dan Mahasiswa Jombang Unjuk Rasa

Selain itu, lanjut Bahlil, semua perizinan juga terintegrasi lewat Online Single Submission (OSS). Dengan begitu, transparansi, efesiensi, serta memangkas birokrasi yang panjang. Dengan kata lain, praktik korupsi bisa dihilangkan karena tidak pengusaha bersinggungan dengan aparat atau birokrasi. 

Semuanya jelas dan bersih. Dan yang penting isyarat dengan UU ini diwajibkan kepada seluruh investor baik dalam dan luar negeri yang masuk ke Indonesia wajib bergandengan dengan UMKM. Nah, alasan mengapa saya katakan UU ini pro-UMKM, di mana saya pengin mahasiswa kita, bisa menjadi pengusaha dengan bekerja dengan UU ini, "paparnya.

Bahlil juga mengingatkan bahwa ekonomi Indonesia ditopang oleh UMKM yang dapat mencapai 64 juta. Namun, Bahlil menyayangkan semua UMKM yang bergerak di sektor informal sehingga menyebabkan kredit pinjaman Indonesia keluar sekitar Rp6 ribu triliun.

Baca Juga: Tersandung Kasus Korupsi, Irwandi Diberhentikan Jokowi Sebagai Gubernur Aceh

Baca Juga: Diduga Depresi, Seorang Pria Gantung Diri Di Pohon Nangka

Halaman:

Editor: Yoga Pratama Widiyanto

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah