Relaksasi Iuran BPJS Ketenagakerjaan Diperpanjang Hingga Januari 2021, Cek Selengkapnya!

- 16 Oktober 2020, 20:26 WIB
ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan
ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan /pikiran-rakyat.com

Berikut persyaratannya:

1. Pemberi Kerja, Peserta Penerima Upah, dan Peserta Bukan Penerima Upah yang mendaftar sebelum bulan Agustus 2O2O diberikan keringanan iuran JKK dan iuran JKM setelah melunasi iuran JKK dan iuran JKM sampai dengan bulan Juli 2020.

2. Peserta Penerima Upah dan Peserta Bukan Penerima Upah yang mendaftar setelah bulan Juli 2020 maka:

Baca Juga: Minat Berwirausaha? Ikuti Program Pelatihan Gratis DEA dan Simak Persyaratannya Disini

  • Peserta Penerima Upah dan Peserta Bukan Penerima Upah harus membayar iuran JKK dan iuran JKM untuk dua bulan pertama.
  • Peserta Penerima Upah dan Peserta Bukan Penerima Upah diberikan keringanan iuran JKK dan iuran JKM dimulai pada bulan ketiga kepesertaan sampai dengan berakhirnya jangka waktu keringanan iuran JKK dan iuran JKM, kecuali iuran JKK dan iuran JKM bulan ketiga melewati jangka waktu keringanan iuran.

Pemberian keringanan iuran JKK dan iuran JKM diberikan secara langsung oleh BPJS Ketenagakerjaan tanpa permohonan. 

Baca Juga: Data Terbaru IDI : 136 Dokter Wafat dalam Berjuang Melawan Covid-19

Pemberian keringanan iuran dilaksanakan melalui sistem kepesertaan yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Pastikan perusahaan kamu termasuk dari perusahaan yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan relaksasi pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.***(Fauzan Evan/Mantra Sukabumi)

Halaman:

Editor: Ika Sholekhah Putri

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x