Terungkap, Omnibus Law Cipta Kerja Lahir Gara-gara Bisikan Menko Luhut ke Presiden Jokowi

- 25 Oktober 2020, 12:23 WIB
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan ungkap siapa pencetus pertama Omnibus Law
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan ungkap siapa pencetus pertama Omnibus Law /Humas Kemenko Kemaritiman dan Investasi

Tak hanya itu, Sofyan Djalil yang ketika itu masih menjabat sebagai Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas turut dipanggil oleh Luhut.

Semua pihak sepakat, jika merevisi UU satu persatu membutuhkan waktu lama. Lantas, Sofyan Djalil mengusulkan ide Omnibus Law yang digunakan di Amerika Serikat

Omnibus Law, tak menghapus Undang-Undang. Tapi menyelaraskan isinya agar tidak tumpang tindih atau saling berkait, saling mengikat dengan yang lain.

Baca Juga: Kementerian PUPR Salurkan 20 Excavator Produk Pindad Untuk Dinas-dinas Daerah yang Berprestasi

Namun, karena kesibukan Luhut, usulan tersebut tak bisa langsung dieksekusi. Justru pada akhir tahun lalu, Presiden Jokowi kembali membicarakan rencana Luhut tersebut.

"Baru mulai dibicarakan kembali oleh Presiden Jokowi, akhir tahun lalu," ungkap Luhut. "Buahnya sekarang. Jadi ini diproses panjang, bukan proses tiba-tiba," imbuhnya.

Luhut mengatakan substansi utama Omnibus Law adalah mengharmonisasikan 79 Undang-Undang dengan meminta masukan dari publik.

Baca Juga: Tsamara Amany: Keliling Tangsel Kampanye Progam dan Orang Ini Lebih Tertarik Bahas Udel?

Selanjutnya, ia pun memastikan draft final Omnibus Law UU Cipta Kerja akan segera diunggah ke website kementerian-kementerian. Dengan begitu, masyarakat bisa mengakses dan memberi masukan.

Dia tak menampik, proses pembahasan Omnibus Law kemarin masih minim masukan. Ia berharap, masukan dari publik itu dapat menjadi koreksi untuk menyusun aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP).

Halaman:

Editor: Rendi Mahendra

Sumber: Warta Ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x