LINGKAR MADIUN – Terkait kasus yang menjerat Sugi Nur Raharja atau sering dipanggil Gus Nur, Front Pembela Islam (FPI) menyatakan siap untuk membantu. Ketua Dewan Tanfidzi DPP Front Pembela Islam Slamet Maarif menyatakan bahwa pihaknya sudah menyiapkan pengacara atau kuasa hukum.
Diketahui Gus Nur membuat pernyataan yang berbuntut pelaporan dirinya ke polisi oleh beberapa organisasi sayap NU di beberapa polres sekaligus. Ia dilaporkan atas tuduhan ujaran kebencian. Sugi Nur dianggap melanggar Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pasal 310 KUHP.
Baca Juga: Login E-Form BRI Hanya untuk Cek Penerima, Beritkut 6 Langkah Cara Daftar BPUM UMKM Rp2,4 juta
Baca Juga: Sepasang Lansia Tewas Tertimbun Longsor dan Banjir Bandang di Pangandaran
“Saya ibaratkan NU sekarang itu seperti bus umum, sopirnya mabuk, kondekturnya teler, keneknya ugal-ugalan, dan penumpangnya kurang ajar semua. Merokok juga, nyanyi juga, buka-buka aurat juga, dangdutan juga,” begitu kata Sugi Nur Raharja atau yang sering dipanggil Gus Nur dalam sebuah wawancara bersama ahli tata negara Refly Harun beberapa waktu yang lalu.
Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mempersilakan pihak-pihak yang keberatan dengan penahanan tersangka Sugi Nur Raharja alias Gus Nur agar mengajukan praperadilan.
Baca Juga: Para Anggota EXO Antar Keberangkatan Chen Untuk Jalankan Wajib Militer
Menurut dia, sesuai dengan Pasal 77 KUHAP, pihak yang tidak setuju dengan penangkapan, penahanan, hingga penetapan tersangka bisa mengajukan praperadilan.
"Baik tersangka, keluarga maupun kuasanya bisa mempraperadilankan Kepolisian. Selama ini Kepolisian sudah melaksanakan tugas secara profesional," kata Awi di Kantor Bareskrim Polri dikutip dari Antara, Jakarta, Senin, 26 Oktober 2020.