FPI Siapkan Kuasa Hukum Bantu Gus Nur, Begini Tanggapan Polri

- 27 Oktober 2020, 14:14 WIB
Tangkapan layar wawancara Sugi Nur Raharja alias Gus Nur bersama Refly Harun.
Tangkapan layar wawancara Sugi Nur Raharja alias Gus Nur bersama Refly Harun. /Refly Harun/YouTube

LINGKAR MADIUN – Terkait kasus yang menjerat Sugi Nur Raharja atau sering dipanggil Gus Nur, Front Pembela Islam (FPI) menyatakan siap untuk membantu. Ketua Dewan Tanfidzi DPP Front Pembela Islam Slamet Maarif menyatakan bahwa pihaknya sudah menyiapkan pengacara atau kuasa hukum.

Diketahui Gus Nur membuat pernyataan yang berbuntut pelaporan dirinya ke polisi oleh beberapa organisasi sayap NU di beberapa polres sekaligus. Ia dilaporkan atas tuduhan ujaran kebencian. Sugi Nur dianggap melanggar Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pasal 310 KUHP.

Baca Juga: Login E-Form BRI Hanya untuk Cek Penerima, Beritkut 6 Langkah Cara Daftar BPUM UMKM Rp2,4 juta

Baca Juga: Sepasang Lansia Tewas Tertimbun Longsor dan Banjir Bandang di Pangandaran

 “Saya ibaratkan NU sekarang itu seperti bus umum, sopirnya mabuk, kondekturnya teler, keneknya ugal-ugalan, dan penumpangnya kurang ajar semua. Merokok juga, nyanyi juga, buka-buka aurat juga, dangdutan juga,” begitu kata Sugi Nur Raharja atau yang sering dipanggil Gus Nur dalam sebuah wawancara bersama ahli tata negara Refly Harun beberapa waktu yang lalu.

Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mempersilakan pihak-pihak yang keberatan dengan penahanan tersangka Sugi Nur Raharja alias Gus Nur agar mengajukan praperadilan.

Baca Juga: Para Anggota EXO Antar Keberangkatan Chen Untuk Jalankan Wajib Militer

Menurut dia, sesuai dengan Pasal 77 KUHAP, pihak yang tidak setuju dengan penangkapan, penahanan, hingga penetapan tersangka bisa mengajukan praperadilan.

"Baik tersangka, keluarga maupun kuasanya bisa mempraperadilankan Kepolisian. Selama ini Kepolisian sudah melaksanakan tugas secara profesional," kata Awi di Kantor Bareskrim Polri dikutip dari Antara, Jakarta, Senin, 26 Oktober 2020.

Baca Juga: Kejutkan penggemar, SM Entertaiment akan segera debutkan Girl Group terbaru November Mendatang

Saat ditanya tentang ketidaksetujuan para simpatisan dan kuasa hukum Gus Nur terhadap penangkapan Gus Nur, menurut Awi, itu merupakan hal biasa.

Sementara terkait penangguhan penahanan, Awi menuturkan bahwa hal tersebut juga boleh diajukan pihak kuasa hukum. Namun demikian dikabulkan atau tidaknya, hal itu tergantung penyidik.

Baca Juga: Resmi Jalankan Wajib Militer Mulai Hari Ini, Waktu dan Lokasi Tugas Chen EXO masih Dirahasiakan

"Terkait penangguhan penahanan, silakan saja mengajukan. Namun itu merupakan hak prerogatif penyidik untuk menyetujui atau tidak," kata Awi.

Sebelumnya Gus Nur ditangkap di kediamannya di Kecamatan Pakis, Malang, Jawa Timur, Sabtu, 24 Oktober 2020, dini hari. Dari kediamannya, Gus Nur langsung dibawa ke Bareskrim Polri, Jakarta.

Baca Juga: Tanggapan Lembaga Terkait Soal Usulan Megawati Soekarnoputri Menjadi Pahlawan Demokrasi

Gus Nur ditangkap karena dinilai telah menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terkait Nahdlatul Ulama melalui pernyataan yang diunggahnya dalam akun Youtube MUNJIAT Channel pada 16 Oktober 2020.***

Editor: Rendi Mahendra

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah