Pakar Komunikasi : Pemerintah Perlu Memperkuat Komunikasi Publik Pasca UU Cipta Kerja Disahkan

- 28 Oktober 2020, 20:47 WIB
Ilustrasi penolakan Omnibus Law.
Ilustrasi penolakan Omnibus Law. /ANTARA/Mohamad Hamzah

Sedangkan pakar komunikasi publik, Effendi Gazali menjelaskan, komunikasi kepada masyarakat luas harus mampu menjaga source of characteristic yang dibentuk dari source of credibility, source of attractiveness dan source of power. Oleh karena itu, komunikasi publik, juga mengenal hierarchy of effect, yaitu knowledge, practice, intention, approval, advocacy, di mana pesan atau input komunikasi akan membantu target pada langkah berikutnya.

"Etika komunikasi publik akan dapat menghindari disinformasi, sehingga mengurangi ketidakpastian, menunjukkan arah, melibatkan publik, membuat makna bersama, dan memberi keteladanan," ujar Effend

 Baca Juga: Gempa 5,7 Magnitudo Guncang Sulut, Tidak Berpotensi Tsunami

Sementara Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kemenkominfo Widodo Muktiyo menjelaskan  jajaran stakeholder intansi terkait pemerintah harus dapat berkoordinasi dengan baik agar informasi yang berkaitan dengan UU Cipta kerja tersalurkan dengan benar ke masyarakat. Utamanya dalam menggaungkan urgensi, manfaat, dan substansi pentingnya UU Cipta Kerja guna mendukung program dan kegiatan diseminasi informasi.***

Halaman:

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x