Kasus Korupsi PT DI, Budiman Saleh Jadi Tersangka ke-3 yang Ditetapkan KPK

- 4 November 2020, 12:23 WIB
Direktur Utama PT PAL Indonesia (Persero) Budiman Saleh menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis 22 Oktober 2020.
Direktur Utama PT PAL Indonesia (Persero) Budiman Saleh menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis 22 Oktober 2020. /ANTARA/ Puspa Perwitasari

Lingkar Madiun- Kabar mengejutkan datang dari Direktur Utama PT PAL Indonesia (Persero) Budiman Saleh yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (DI) Tahun 2007-2017 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

KPK memanggil Budiman Saleh sebagai tersangka pada Selasa, 3 November 2020. Sebelumnya, KPK telah mengumumkan Budi Saleh sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus di PT Dirgantara Indonesia (DI) pada Kamis, 22 Oktober 2020.

Budiman Saleh pernah menjabat sebagai Direktur Aerostructure PT DI pada tahun 2007-2010, Direktur Aircraft Integration PT DI pada tahun 2010-2012, dan Direktur Niaga dan Restrukturisasi PT DI pada tahun 2012-2017.

Baca Juga: Anak Berkebutuhan Khusus Mampu Tunjukan Keterampilan di LKSN 2020

Baca Juga: Tiba Di Indonesia Tepat Hari Pahlawan 10 November 2020, Habib Rizieq Bawa Dua Agenda Besar

Sebagaimana dikutip Lingkar Madiun dari berita Antara, Budiman Saleh ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembrantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. 

KPK telah menetapkan dua tersangka lainnya yaitu mantan Direktur Utama PT DI Budi Santoso dan mantan Kepala Divisi Penjualan PT DI Irzal Rinaldi Zailani yang saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. 

Kasus korupsi PT DI diduga telah menyebabkan kerugian negara sekitar Rp202 miliar dan 8,6 juta dolar AS. Sedangkan Budiman Saleh diduga telah menerima aliran dana sebesar Rp686.185.000.

Baca Juga: Buntut Ketidakpastian Liga 1, Manajer Persebaya: Sudahi Saja Kompetisi Liga 1

Halaman:

Editor: Khoirul Ma’ruf

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah