LINGKAR MADIUN- Menurut mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2015-2020, I Dewa Gede Palguna, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja sah untuk menjadi objek uji konstitusional di MK.
Menurut Dewa jika berdasarkan atas pengalamannya yang pernah menjadi Hakim MK, suatu Undang-Undang akan sah diuji bila sudah pernah diundangkan oleh negara.
Baca Juga: Presiden Teken UU Ciptaker, KSPI: Bisa Mengurangi Nilai Pesangon Buruh
Baca Juga: Pasal Peraturan Outsourcing Dihilangkan di UU Ciptaker? KSPI: Terkesan
Walaupun nantinya UU Ciptaker tersebut direvisi oleh para pembentuk Undang-Undang, yaitu Pemerintah bersama DPR RI.
"Kalau sudah diundangkan berarti sudah sah menjadi objek pengujian konstitusionalitas nya, baik proses pembentukan maupun materi muatannya. Tidak perlu menunggu revisi," ujar mantan hakim konstitusi yang baru saja purna tugas pada Januari 2020 itu, melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Rabu yang dikutip dari Antara.
Baca Juga: Kesalahan Ketik UU Ciptaker, Yusril: Itu Hanya Salah Ketik Saja Tanpa Pengaruh Norma yang Diatur
Baca Juga: Terkait Kesalahan UU Ciptaker, Mensesneg: Salah Ketik Hanya Masalah Administrasi
Akan tetapi itu hanya pandangan menurut pengalamannya saja, Ia mengaku tak tahu bagaimana respons MK terhadap pengajuan uji kontitusional itu nanti.