Mantan Hakim MK: UU Cipta Kerja Sah Jadi Objek Uji Konstitusional di MK

- 4 November 2020, 18:05 WIB
KETUA Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (tengah) mengetuk palu didampingi Hakim Konstitusi Aswanto (kiri) dan I Dewa Gede Palguna (kanan) saat menutup sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat, 21 Juni 2019. Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan saksi dan ahli dari pihak terkait yakni paslon nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin.*/ANTARA FOTO
KETUA Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (tengah) mengetuk palu didampingi Hakim Konstitusi Aswanto (kiri) dan I Dewa Gede Palguna (kanan) saat menutup sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat, 21 Juni 2019. Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan saksi dan ahli dari pihak terkait yakni paslon nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin.*/ANTARA FOTO /

LINGKAR MADIUN- Menurut mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2015-2020, I Dewa Gede Palguna, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja sah untuk menjadi objek uji konstitusional di MK.

Menurut Dewa jika berdasarkan atas pengalamannya yang pernah menjadi Hakim MK, suatu Undang-Undang akan sah diuji bila sudah pernah diundangkan oleh negara.

Baca Juga: Presiden Teken UU Ciptaker, KSPI: Bisa Mengurangi Nilai Pesangon Buruh

Baca Juga: Pasal Peraturan Outsourcing Dihilangkan di UU Ciptaker? KSPI: Terkesan

Walaupun nantinya UU Ciptaker tersebut direvisi oleh para pembentuk Undang-Undang, yaitu Pemerintah bersama DPR RI.

"Kalau sudah diundangkan berarti sudah sah menjadi objek pengujian konstitusionalitas nya, baik proses pembentukan maupun materi muatannya. Tidak perlu menunggu revisi," ujar mantan hakim konstitusi yang baru saja purna tugas pada Januari 2020 itu, melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Rabu yang dikutip dari Antara.

Baca Juga: Kesalahan Ketik UU Ciptaker, Yusril: Itu Hanya Salah Ketik Saja Tanpa Pengaruh Norma yang Diatur

Baca Juga: Terkait Kesalahan UU Ciptaker, Mensesneg: Salah Ketik Hanya Masalah Administrasi

Akan tetapi itu hanya pandangan menurut pengalamannya saja, Ia mengaku tak tahu bagaimana respons MK terhadap pengajuan uji kontitusional itu nanti.

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x