"Karena ini artinya, aparat penegak hukum sengaja untuk membangun kasus dan mencari-cari kesalahan atau dalam istilah umum yang biasa disebut adalah kriminalisasi. Nah ini tidak dibenarkan," kata Munarman dikutip dari RRI, di maskas FPI, Jakarta, Kamis, 5 November 2020.
Baca Juga: RESMI! Timo Werner Emban Tugas Baru Di Chelsea
Diketahui sebanyak delapan kasus hukum yang menyeret Rizieq. Dari jumlah tersebut, dua di antaranya sudah berstatus SP3 atau dihentikan, yakni dugaan penghinaan Pancasila dan pornografi.
Menurut Munarman, kasus-kasus hukum tersebut hanya dalih bentuk ketidaksukaan kepada Rizieq.
Baca Juga: UEFA Europa League: AC Milan vs Lille, Milan Dibenamkan Hat-Trick Lille di Kandang
"Kalau ditanya, FPI mau apa? Ya tentu saja kita akan siapkan bantuan hukum. Tapi ini penjahat artinya. Ini kriminalisasi. Kita akan lawan, begitu," kata Munarman.
Dirinya juga menyebut para pihak yang masih mencari-cari kasus hukum Imam Besar FPI, Rizieq Shihab jelang kepulangannya ke Indonesia sebagai penjahat.
Baca Juga: Arsenal vs Molde, 2 Gol Bunuh Diri Bantu Arsenal Nyaman Di Puncak Grup UEFA Europa League
"Itu (yang mencari-cari kasus hukum Rizieq) penjahat artinya orang itu. Itu penjahat," kata Munarman.***