Beredar Kabar Bahwa Bantuan Subsidi Gaji Termin II ditunda, Begini Klarifikasi Dari Ida Fauziyah

- 13 November 2020, 13:51 WIB
Menaker Ida Fauziyah.
Menaker Ida Fauziyah. /Kemnaker

Baca Juga: Belum Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan? Jangan Khawatir, Simak Caranya di Sini

BSU adalah subsidi yang diberikan bagi pekerja formal berpendapatan kurang dari Rp5 juta per bulan. Bantuan pemerintah berupa subsidi sebesar Rp600.000 per bulan disalurkan selama empat bulan atau total Rp2,4 juta.

Subsidi gaji itu disalurkan secara bertahap, yakni termin I kepada masing-masing penerima sebesar Rp1,2 juta pada September-Oktober 2020 dan termin II sebesar Rp 1,2 juta pada November-Desember 2020.***

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah