Diketahui subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 adalah kelanjutan dari termin terdahulu. Sebelumnya Kemnaker sudah menyalurkan subsidi gaji sejak bulan September 2020.
Baca Juga: Update Virus Corona 13 November 2020, Indonesia Turun Menjadi Peringkat 23 Dunia
Baca Juga: Indonesia Mencapai Negara Maju, Kemendikbud Upayakan Membangun SDM Unggul
Tujuan dari subsidi gaji ini, menurut Ida, diberikan untuk membantu pekerja yang terdampak COVID-19 sekaligus memberikan stimukus perekonomian dengan meningkatkan daya beli masyarakat.
Proses penyaluran BLT gelombang 2 ini tidak berbeda dengan proses penyaluran subsidi gaji sebelumnya.
Subdisi gaji tersebut akan disalurkan kepada karyawan yang mempunyai gaji di bawah Rp5 juta. Masing-masing penerima akan mendapat subsidi sebesar Rp2,4 juta yang akan disalurkan dua kali.
Baca Juga: Sinopsis 47 Meters Down, Mandy Moore Berperan dalam Film Horor Keganasan Hiu
Baca Juga: Sri Mulyani Cerita Indonesia Utang 15 Triliun Rupiah dari Australia, Untuk Apa?
Setelah itu, bagi masyarakat yang menerima bantuan subsidi upah ini akan ditransfer ke bank penyalur dan dicairkan ke rekening masing-masing.
“Selanjutnya akan ditransfer ke Bank Penyalur dan dicairkan ke masing-masing rekening penerima baik rekening Himbara maupun non-Himbara sama dengan mekanisme termin pertama,” terang Ida.