Resmi Ditandatangani, Kemenkop UKM Kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan Guna Lindungi Pekerja

- 5 November 2020, 10:24 WIB
ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan
ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan /pikiran-rakyat.com

LINGKAR MADIUN- Kementerian Koperasi dan UKM dan BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek sepakat untuk melindungi pekerja pada sektor Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui Nota Kesepahaman yang ditandatangani oleh kedua belah pihak pada Rabu (4/11/2020).

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto, melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Bidang Koperasi dan UMKM.

“Dengan kerjasama ini, diharapkan bisa mempercepat mendorong transformasi koperasi dan UMKM dari sektor informal ke sektor formal.

Baca Juga: Selamat Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional, 5 November 2020

Baca Juga: Istanbul Basaksehir vs Manchester United, Setan Merah Punya Catatan Besar di Liga Champions

"Karena kita juga bisa lihat kerja sama ini penting untuk memberikan perlindungan sosial bagi pekerja UMKM dan koperasi,” kata Menteri Teten.

Lanjutnya, data statistik menunjukkan sebanyak 97 persen tenaga kerja diserap di koperasi dan UMKM, sehingga sampai saat ini penyerapan angka tenaga kerja sangat besar dan sayangnya sebagian besar masih merupakan hubungan informal.

Menteri Teten juga menambahkan hubungan kerja di sektor koperasi dan UMKM sebagian besar masih informal.

Baca Juga: Hasil Chelsea vs Rennes: Atasi Rennes 3-0 Timo Werner Sumbang 2 Gol, Mendy Catat Cleansheet Lagi

Halaman:

Editor: Khoirul Ma’ruf

Sumber: kemenkopmk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x