Pilkada di Tengah Pandemi, KPU Digugat ke PTUN

- 19 November 2020, 17:43 WIB
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020. /
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020. / /Pikiran-Rakyat.com/Fian Afandi /

Objek sengketanya merupakan tindakan untuk melanjutkan tahapan Pilkada Serentak 2020 di tengah situasi pandemi. Covid-19 yang diputuskan secara bersama-sama oleh pemerintah, DPR dan KPU pada 21 September 2020.

Hal itu diputuskan melalui forum rapat kerja/rapat dengar pendapat.

Pihak tergugat adalah DPR RI yang kemudian diwakili oleh komisi II DPR, Presiden yang diwakili Mendagri dan KPU RI.

Tak lupa pula Bawaslu RI dan DKPP RI turut menjadi tergugat pada peristiwa ini. Terkait hal ini Hasyim mengatakan bahwa dirinya belum menerima dokumen gugatan PTUN tersebut.

Baca Juga: Setelah Raih Juara Dunia MotoGP di Valencia, Akankah Suzuki Bisa Raih Tiga Mahkota di GP Portugal ?

 

Dalam gugatan tersebut,  pelapor memohonkan agar PTUN menerbitkan putusan yang memerintahkan KPU melakukan penundaan Pilkada Serentak 2020.

Menurut penggugat, penundaan ini setidaknya sampai terbentuknya konsensus publik yang menyatakan situasi darurat pandemi telah terlewati.Atau drngan kalta lain setelah terkendalinya penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia ini atau telah sesuai dengan standar WHO. ***

Halaman:

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x