Heboh Baliho Liar di Jakarta, Simak 2 Perda DKI Jakarta yang Mengaturnya

- 20 November 2020, 19:28 WIB
Prajurit TNI menertibkan spanduk tidak berizin saat patroli keamanan di Petamburan, Jakarta, Jumat (20/11/2020). Sebanyak 500 personel gabungan dari TNI dikerahkan untuk menertibkan spanduk ataupun baliho yang tidak memiliki izin di wilayah yang berada di bawah pengamanan Kodam Jaya/Jayakarta. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.
Prajurit TNI menertibkan spanduk tidak berizin saat patroli keamanan di Petamburan, Jakarta, Jumat (20/11/2020). Sebanyak 500 personel gabungan dari TNI dikerahkan untuk menertibkan spanduk ataupun baliho yang tidak memiliki izin di wilayah yang berada di bawah pengamanan Kodam Jaya/Jayakarta. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc. /Aprillio Akbar/ANTARA FOTO

Lingkar Madiun- Pemasangan baliho di Jakarta harus berada di lokasi yang sesuai dengan yang diperuntukkan apabila kedapatan melanggar maka akan ditertibkan oleh pihak berwenang. Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria. 

“Siapapun yang memasang baliho di Jakarta yang tidak sesuai dengan lokasi peruntukannya dan titik-titiknya, pasti ditertibkan. Secara rutin satpol PP itu membantu menertibkan spanduk, baliho, bendera, termasuk atribut partai juga, hingga reklame yang sudah tidak sesuai pasti diturunkan,” kata Riza sebagaimana dikutip Lingkar Madiun dari berita Antara pada 20 November 2020. 

Riza menjelaskan bahwa dalam mendirikan atau memasang papan pengumuman seperti baliho, reklame atau sejenisnya, terdapat ketentuan peraturan yang akan mengatur mulai dari lokasi hingga spesifik per jenis mulai dari baliho hingga bendera.

Baca Juga: Kucing Membuat Anak-Anak Bodoh? Begini Sains Mengungkapnya

Baca Juga: Roberto Mancini Dikaitkan Dalam Incaran Pelatih Baru Manchester United

Hal serupa juga disampaikan oleh Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin yang menyebutkan bahwa dalam aturan yang ada, pemasangan baliho di ruang-ruang publik memiliki aturan seperti harus mengurus perizinan, bayar pajak, dan lainnya. 

Pemasangan baliho dapat dilakukan secara langsung jika berada di ruang privat masing-masing. Namun jika berada di ruang publik tentu harus ada aturan yang harus ditaati. 

Terdapat dua Peraturan Daerah (Perda) di Jakarta yang mengatur mengenai sarana penyampaian publik melalui media reklame, baliho, spanduk, hingga atribut-atribut partai, yaitu:

Baca Juga: Dua Pemain Real Madrid Ini Direstui Untuk Hengkang Musim Depan, PSG, MU, dan Everton Siap Menampung

Halaman:

Editor: Khoirul Ma’ruf

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x