Ketua Panpel Arema Jadi Tersangka Pertama yang Dibui Terkait Tragedi Kanjuruhan

25 Oktober 2022, 10:30 WIB
Foto: Ketua Panpel Arema, Abdul Haris, bersama pengacaranya saat di Polda Jatim /Zona Surabaya Raya/ Anto H/

LingkarMadiun.com - Pertandingan Liga 1 Indonesia ricuh dalam laga Arema FC VS Persebaya pada Sabtu, 1 Oktober 2022 di Stadion Kanjuruhan, Malang Jawa Timur.

Situasi semakin tak terkendali sehingga petugas keamanan terpaksa menyemprotkan gas air mata dengan harapan meredakan kericuhan.

Bahkan setelah adanya tragedi tersebut, pihak kepolisian tengah lakukan penyidikan terkait pelaku yang berbuat kelalaian.

Tim penyidik pun diminta fokus pada unsur kelalaian dalam proses penetapan tersangka Tragedi Kanjuruhan tersebut.

Baca Juga: BPOM Telah Merilis Mengharamkan Industri Farmasi dengan Menjadikan EG dan DEG Bahan Baku

Kini, Ketua Panpel Arema saat ini ditetapkan sebagai tersangka pertama yang dibui.

Penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur menahan satu tersangka atas kasus tragedi Kanjuruhan.

Abdul Haris yang juga merupakan ketua panitia penyelenggara Arema FC.

Kabar penahanan ini disampaikan oleh kuasa hukum Abdul Haris, Taufik Hidayat di Mapolda Jatim Surabaya, Senin 24 Oktober 2022.

Namun demikian, adanya penahanan terhadap kliennya, Taufik Hidayat mengaku keberatan dengan kelanjutan perkara ini.

Lantaran tragedi kemanusiaan yang menewaskan 135 orang itu hanya dibebankan kepada satu pihak yaitu kliennya Abdul Haris.

Baca Juga: Disinggung Soal Penyerang Baru di Manchester United, Erik Ten Hag Justru Bela Cristiano Ronaldo

Oleh karena itu, Taufik Hidayat juga menuntut Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan yang seharusnya juga turut bertanggungjawab atas insiden kerusuhan di Kanjuruhan Malang.

Kerusuhan ini terjadi selepas pertandingan Arema FC vs Persebaya pada 1 Oktober 2022 itu.***

 

Editor: Khoirul Ma’ruf

Sumber: YouTube Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler