Amandemen tersebut berlangsung pada Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada 1999, 2000, 2001, dan 2002.
Sementara itu, dalam batang tubuh UUD 1945 terdapat 37 pasal yang mengatur semua kegiatan dan kebijakan untuk bernegara.
Baca Juga: Dua Warga Terseret Banjir, Ini Penyebab Banjir Bandang Sungai Cibuntu-Sukabumi
Salah satu diantaranya adalah pasal yang mejelaskan tentang hak asasi manusia.
Hak asasi manusia adalah hak kebebasan yang dimiliki setiap manusia dari sejak ia lahir.
Pasal yang mengatur adanya Hak Asasi Manusia dijelaskan pada pasal 27 dan 28.
Baca Juga: Eropa Menentang Konflik Laut China Selatan, Tiongkok Makin Terdesak
Sementara Pasal 27 UUD 1945 terdiri dari 3 ayat yang berbunyi sebagai berikut.
Pasal 27 Ayat 1,
Segala warga negara bersama kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.