Apa maksud Pasal 27 Ayat, 1, 2, dan 3? Begini Penjelasannya

- 22 September 2020, 15:12 WIB
Pasal 27 Ayat 1, 2, dan 3 UUD 1945.
Pasal 27 Ayat 1, 2, dan 3 UUD 1945. /Google Play/

Amandemen tersebut berlangsung pada Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada 1999, 2000, 2001, dan 2002.

Sementara itu, dalam batang tubuh UUD 1945 terdapat 37 pasal yang mengatur semua kegiatan dan kebijakan untuk bernegara.

Baca Juga: Dua Warga Terseret Banjir, Ini Penyebab Banjir Bandang Sungai Cibuntu-Sukabumi

Salah satu diantaranya adalah pasal yang mejelaskan tentang hak asasi manusia.

Hak asasi manusia adalah hak  kebebasan yang dimiliki setiap manusia dari sejak ia lahir.

Pasal yang mengatur adanya Hak Asasi Manusia dijelaskan pada pasal 27 dan 28.

Baca Juga: Eropa Menentang Konflik Laut China Selatan, Tiongkok Makin Terdesak

Sementara Pasal 27 UUD 1945  terdiri dari 3 ayat yang berbunyi sebagai berikut.

Pasal 27 Ayat 1,

Segala warga negara bersama kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

Halaman:

Editor: Rendi Mahendra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x