Pasal 27 Ayat 2,
Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 27 Ayat 3,
Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Pasal-pasal ini secara umum membahas mengenai kedudukan setiap warga negara di depan hukum dan pemerintahan.
Hak sebagai warga negara, serta kewajiban yang harus dilakukan sebagai seorang warga negara.***