Apa maksud Pasal 27 Ayat, 1, 2, dan 3? Begini Penjelasannya

- 22 September 2020, 15:12 WIB
Pasal 27 Ayat 1, 2, dan 3 UUD 1945.
Pasal 27 Ayat 1, 2, dan 3 UUD 1945. /Google Play/

Pasal 27 Ayat 2,

Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Pasal 27 Ayat 3,

Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

Pasal-pasal ini secara umum membahas mengenai kedudukan setiap warga negara di depan hukum dan pemerintahan.

Hak sebagai warga negara, serta kewajiban yang harus dilakukan sebagai seorang warga negara.***

Halaman:

Editor: Rendi Mahendra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x