Login pip.kemdikbud.go.id, Begini Cara Daftar dan Syarat Bantuan Program Indonsia Pintar (PIP)

15 Desember 2020, 11:02 WIB
Cara cairkan bantuan PIP jika KIP hilang /indonesiapintar.kemdikbud.go.id

 

LINGKAR MADIUN- Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bagian dari penyempurnaan program Bantuan Siswa Miskin (BSM) di jenjang SD, SMP, SMA atau SMK.

Melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah (usia 6 - 21 tahun) yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin: pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, korban bencana alam/musibah.

Bentuk dari bantuan ini berupa uang tunai yang bisa dimanfaatkan pelajar untuk memenuhi kebutuhan dalam hal pendidikan.

Baca Juga: Hasil Drawing Liga Europa: Sociedad bs Man United, Arsenal berjuma Benfica, AC Milan, AS Roma, Ajax

Baca Juga: Hasil Drawing Liga Champions: Real Madrid Diuntungkan, Barcelona dan Atletico Tidak Menguntungkan

Perlu diketahui, program bantuan PIP merupakan kerja sama tiga kementerian yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag).

Adapula besaran bantuan dana PIP sesuai dengan tingkat pendidikan sebagai berikut:

- Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000/tahun

- Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000/tahun

- Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000/tahun

Baca Juga: Dibalik Layar True Beauty: Intip Manisnya Cha Eun Woo ASTRO Saat Adegan Kue Terbang

Baca Juga: Ditawari Posisi Menteri Sosial, Risma Serahkan Keputusan pada Megawati

Sementara untuk mendapatkan bantuan PIP atau KIP adalah dengan mendaftarkan diri ke sekolah atau lembaga pendidikan nonformal lainnya.

Berikut adalah cara mendaftar bantuan Program Indonesia Pintar (PIP), dilansir Lingkar Madiun dari situs indonesiapintar.kemdikbud.go.id:

  1. Anak mendaftarkan diri sebagai calon penerima PIP ke Sekolah/SKB/PKBM/LKP
  2. Menyeleksi dan menyusun daftar peserta didik sebagai calon penerima PIP, dan masukan daftar usulan peserta didik ke Dapodik kemudian menyampaikan daftar usulan ke dinas pendidikan setempat (untuk SD dan SMP).
  3. Menyetujui usulan dari sekolah dan menyampaikan usulan dari sekolah ke direktorat teknis kemudian memverifikasi usulan dari SD dan SMP melalui HP
  4. Menetapkan SK penerima dana PIP sesuai data Dapodik. Untuk SMA dan SMK menerima Sk dari Direktorat Pembinaan Keaksaraan dan Kesetaraan dan Direktorat pembinaan Kursus dan Pelatihan.
  5. Kemudian menginstruksikan lembaga penyalur untuk transfer dan aPIP ke rekening peserta didik.
  6. Membuat rekening PIP per peserta didik penerima berdasarkan SK direktorat teknis
  7. Lembaga penyalur mentransfer dana PIP ke rekening peserta didik dan menginformasikan peserta didik atau keluarga melalui dinas pendidikan setempat bahwa dana sudah siap diambil.
  8. Direktorat teknis menyampaikan SK penerima PIP ke sekolah dengan tembusan ke dinas pendidikan provinsi dan memantau perkembangan pencairan dana PIP.
  9. Dinas pendidikan kota /kabupaten menyampaikan SK dan daftar nama penerima dan mengkoordinasikan jadwal pengambilan dana dengan sekolah
  10. Sekolah menginformasikan peserta didik bahwa dana siap dicairkan dan membuat surat keterangan untuk mencairkan dana PIP serta menginformasikan jadwal pencairan PIP
  11. Siswa harus membawa surat keterangan dan persyaratan lain untuk pengambilan dana dan dana PIP bisa diambil di lembaga penyalur.

Lebih lanjut, berikut cara cek daftar penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP):

Baca Juga: Hasil Drawing Liga Europa: Sociedad bs Man United, Arsenal berjuma Benfica, AC Milan, AS Roma, Ajax

Baca Juga: Hasil Drawing Liga Champions: Real Madrid Diuntungkan, Barcelona dan Atletico Tidak Menguntungkan

  1. Kunjungi link berikut pip.kemdikbud.go.id
  2. Kemudian klik 'Cek Penerima PIP'
  3. Setelah itu, masukkan NISN, Tanggal Lahir dan Nama Ibu Kandung siswa.
  4. Jika sudah mengisi data tersebut, kemudian klik 'Cek Data'
  5. Kemudian akan muncul nama siswa, nama sekolah, tempat tinggal dan bank penyalur***
Editor: Khoirul Ma’ruf

Sumber: Kemendikbud

Tags

Terkini

Terpopuler