Manfaat Bagi Para Pemegang Kartu Indonesia Pintar, Simak Rincian yang Didapatkan

23 Februari 2021, 19:00 WIB
Manfaat Bagi Para Pemegang Kartu Indonesia Pintar, Simak Rincian yang Didapatkan /Kemdikbud/

LINGKAR MADIUN – Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah akan mendapatkan manfaat.

Pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi, pembebasan biaya kuliah/pendidikan, dan bantuan biaya hidup bulanan.

Tahun ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengelola anggaran pendidikan sebesar Rp 81,5 triliun dari total Rp 550 triliun pagu sektor dana pendidikan di APBN 2021.

Dari jumlah itu dialokasikan pendanaan wajib sebesar Rp31,13 triliun.

Baca Juga: Banyak Keluhan Belajar Online, Kemendikbud Ajak Anak Usia Dini Bermain Seni Kriya

Baca Juga: 4 Macam Firasat Ini Sebaiknya Jangan Kamu Abaikan Jika Ingin Hidup Terselamatkan! Simak Selengkapnya

Pendanaan wajib tersebut salah satunya adalah penyaluran Kartu Indonesia Pintar (KIP) kuliah termasuk beasiswa afirmasi pendidikan tinggi (ADIK) yang menyasar 1.102 juta mahasiswa.

Kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP), Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).

Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), mahasiswa dari panti sosial atau panti asuhan.

Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori empat pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca Juga: 5 Potret Perbedaan Nissa Sabyan dan Istri Sah Ayus, Inilah Gaya Style Ririe Fairus

Baca Juga: Aktris Park Hye Su Tersandung Isu Kontroversial, Jadwal Promosi Drama ‘Dear. M’ Terpaksa Dibatalkan

Pembebasan biaya pendidikan sebesar Rp2,4 juta per semester yang dibayarkan langsung ke perguruan tinggi.

Biaya hidup bulanan selama masa studi sebesar Rp700 ribu per bulan yang akan dibayarkan setiap semester.

Berikut rinciannya:

S1 maksimal 8 Semester, total selama studi maksimal Rp33,6 juta.

Baca Juga: Banyak Keluhan Belajar Online, Kemendikbud Ajak Anak Usia Dini Bermain Seni Kriya

Baca Juga: 4 Macam Firasat Ini Sebaiknya Jangan Kamu Abaikan Jika Ingin Hidup Terselamatkan! Simak Selengkapnya

D3 maksimal 6 Semester, total selama studi maksimal Rp25,2 juta.

D2 maksimal 4 Semester, total selama studi maksimal Rp16,8 juta.

D1 maksimal 2 Semester, total selama studi maksimal Rp8,4 juta.

Di samping itu, pembebasan biaya kuliah dan biaya hidup juga bisa diperoleh oleh mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan program profesi dengan rincinan sebagai berikut:

Baca Juga: 5 Potret Perbedaan Nissa Sabyan dan Istri Sah Ayus, Inilah Gaya Style Ririe Fairus

Baca Juga: Aktris Park Hye Su Tersandung Isu Kontroversial, Jadwal Promosi Drama ‘Dear. M’ Terpaksa Dibatalkan

Profesi Dokter, Dokter Gigi dan Dokter Hewan akan menerima bantuan biaya hidup maksimal empat semester (total selama studi maksimal Rp16,8 juta)

Profesi Perawat, Apoteker dan Guru akan menerima bantuan biaya hidup maksimal dua semester (total selama studi maksimal Rp8,4 juta).***

Editor: Khoirul Ma’ruf

Sumber: Instagram @indonesiago.id

Tags

Terkini

Terpopuler