Dana Bos 2021 Alami Perubahan Kebijakan, Pemerintah Mengalokasikan Rp52,5 Triliun

26 Februari 2021, 20:05 WIB
ilustrasi bantuan operasional sekolah /https://cirebonraya.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-1141499571/hore-bos-reguler-dan-dana-alokasi-khus

LINGKAR MADIUN – Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2021 mengalami perubahan kebijakan, mulai dari penyaluran hingga penggunaan dana tersebut.

Seperti dilansir dari akun Instagram @pustekkom_kemdikbud, Kementerian Pedidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengumumkan kebijakan terkait skema penyaluran Dana BOS dan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik tahun 2021.

Pada tahun ini nilai dari Dana BOS bervariasi sesuai karakter fisik daerah. Laporan penggunaan dana tersebut tahun ini dilakukan secara daring. Penggunaannya pun fleksibel karena harus menyesuaikan sistem belajar secara daring, jadi bisa untuk persiapan pembelajaran tatap muka.

Baca Juga: Mbak You Terawang Sifat Asli Baim Wong yang 'Aneh'? Apa Itu Benar, Begini Kisahnya

Baca Juga: Sering Banjir Keringat? Waspada, Inilah 5 Penyakit Kronis yang Ditandai dengan Keringat Berlebih

Perbedaan kebijakan Dana BOS 2020 dengan 2021 yaitu adanya kenaikan satuan biaya rata-rata mulai dari dua belas persen hingga tiga belas persen.

Satuan biaya operasional sekolah tersebut tidak dipukul rata untuk semua daerah, tetapi disesuaikan dengan data kebutuhan pendidikan daerah.

Kebijakan anggaran tersebut merupakan kelanjutan dari program Merdeka Belajar episode ketiga.

Baca Juga: Mbak You Terawang Sifat Asli Baim Wong yang 'Aneh'? Apa Itu Benar, Begini Kisahnya

Baca Juga: Sering Banjir Keringat? Waspada, Inilah 5 Penyakit Kronis yang Ditandai dengan Keringat Berlebih

Tahun lalu Kemendikbud didukung oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri untuk meningkatkan kualitas penyaluran dan penggunaan Dana BOS langsung ke rekening sekolah.

Pada tahun 2021 ini pemerintah telah mengalokasikan Dana BOS Rp52,5 triliun bagi 216.662 satuan pendidikan jenjang SD, SMP, SMA/SMK, dan SLB. “Sekarang Dana BOS ada perubahan yang lebih afirmatif”, ujar Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI.

Baca Juga: Mbak You Terawang Sifat Asli Baim Wong yang 'Aneh'? Apa Itu Benar, Begini Kisahnya

Baca Juga: Sering Banjir Keringat? Waspada, Inilah 5 Penyakit Kronis yang Ditandai dengan Keringat Berlebih

“Penggunaan Dana BOS tetap fleksibel sesuai kebutuhan sekolah, termasuk untuk melengkapi daftar periksa pembelajaran tatap muka dan untuk mendukung Asesmen Nasional” ujar Nadiem menambahkan.

Kebutuhan tersebut diantaranya untuk pembayaran honor, persiapan pembelajaran tatap muka, dan kegiatan yang mendukung Asesmen Nasional.

Baca Juga: Mbak You Terawang Sifat Asli Baim Wong yang 'Aneh'? Apa Itu Benar, Begini Kisahnya

Baca Juga: Sering Banjir Keringat? Waspada, Inilah 5 Penyakit Kronis yang Ditandai dengan Keringat Berlebih

Pembayaran honor tidak dibatasi jika dalam kondisi darurat, tetapi jika kondisi normal hanya diperbolehkan menggunakan lima puluh persennya saja. Kemudian jika ada dana sisa dapat digunakan untuk pembayaran honor.

Penyaluran Dana BOS tahap pertama dilakukan setelah sekolah melaporkan Dana BOS tahap kedua tahun sebelumnya.

Baca Juga: Mbak You Terawang Sifat Asli Baim Wong yang 'Aneh'? Apa Itu Benar, Begini Kisahnya

Baca Juga: Sering Banjir Keringat? Waspada, Inilah 5 Penyakit Kronis yang Ditandai dengan Keringat Berlebih

Kemudian penyaluran tahap kedua dilakukan setelah sekolah melaporkan Dana BOS tahap ketiga tahun sebelumnya.

Sedangkan penyaluran tahap ketiga dilakukan setelah sekolah melaporkan Dana BOS tahap pertama tahun sebelumnya. Pelaporan Dana BOS tersebut dapat dilakukan secara daring dengan mengakses website resmi Kemendikbud, yaitu bos.kemdikbud.go.id.***

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: Kemendikbud

Tags

Terkini

Terpopuler