Dana BOS Terbagi Jadi 3 Jenis BOS, Mendikbud: Agar Papua, Maluku dan NTT Mampu Meningkatkan Kualitas Belajar

7 Maret 2021, 11:35 WIB
Mendikbud Menjelaskan Dana BOS Dibagi Menjadi Tiga Jenis, Salah Satunya BOS Afirmasi /ARAHKATA/Kemendikbud

LINGKAR MADIUN - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengatakan, besaran pemberian dana BOS dan DAK fisik bervariasi di setiap wilayah.

Itu mengacu pada indeks kemahalan konstruksi dan indeks peserta didik pada masing-masing wilayah.

Ia mencontohkan pada sekolah di wilayah tertinggal, terdepan dan terluar (3T) dan wilayah timur Indonesia, rata-rata biaya logistik dan biaya transportasinya lebih besar.

Baca Juga: Mendikbud Berkomitmen Percepatan Penyerahan Anggaran BOS Sebesar Rp52,5 Triliun di Tahun 2021

Baca Juga: 8 Amalan Rahasia dan Keistimewaan Ibadah pada Waktu Shubuh, Salah Satunya Mendapat Cahaya Saat Hari Kiamat

Maka, alokasi dana BOS dan DAK per siswa pun relatif lebih besar.

“Agar teman-teman kita di Papua, Maluku, dan NTT bisa meningkatkan kualitas belajar-mengajar mereka. Ini yang kita maksudkan menjunjung tinggi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” tuturnya.

Dana BOS itu dibagi menjadi tiga jenis, yaitu BOS Reguler, BOS Kinerja, dan BOS Afirmasi.

Baca Juga: Sudah 2 Kali Terjadi di Awal Maret, BNPB Peringatkan Warga Fenomena Angin Puting Beliung Saat Pergantian Musim

Baca Juga: Apakah Sarapan Lebih Baik dan Penting Ketimbang Makan Siang Untuk Diet? Simak Penjelasannya Disini

Bos Reguler dialokasikan untuk pembelian perkakas multimedia pembelajaran, pemeliharaan dan perawatan sarana sekolah, serta penerimaan peserta didik baru.

BOS Kinerja diberikan kepada sekolah yang dinilai berkinerja baik dalam meningkatkan mutu pendidikan.

 Adapun BOS Afirmasi digunakan untuk mendukung operasional rutin sekolah di daerah 3T.

Baca Juga: Mendikbud Berkomitmen Percepatan Penyerahan Anggaran BOS Sebesar Rp52,5 Triliun di Tahun 2021

Baca Juga: 8 Amalan Rahasia dan Keistimewaan Ibadah pada Waktu Shubuh, Salah Satunya Mendapat Cahaya Saat Hari Kiamat

Dana BOS itu bergulir sejak 2006 dengan acuan ke UU 33/2004  tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Daerah.

Anggaran BOS dialokasikan dari pusat karena selama tahun-tahun pertama pelaksanaan Otonomi Daerah, anggaran pendidikan, yang ditangani pemerintah daerah, dianggap tidak optimal.

Dalam perjalanannya, pemerintah daerah pun masih membantu pendidikan di wilayahnya.

Baca Juga: Sudah 2 Kali Terjadi di Awal Maret, BNPB Peringatkan Warga Fenomena Angin Puting Beliung Saat Pergantian Musim

Baca Juga: Apakah Sarapan Lebih Baik dan Penting Ketimbang Makan Siang Untuk Diet? Simak Penjelasannya Disini

Maka, ada pula BOS daerah (Bosda). Anggaran ini dikeluarkan oleh pemerintahan provinsi maupun pemerintahan kabupaten-kota.***

Editor: Khoirul Ma’ruf

Sumber: indonesia.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler