Dana Bos 2021 Alami Perubahan Kebijakan, Pemerintah Mengalokasikan Rp52,5 Triliun

- 26 Februari 2021, 20:05 WIB
ilustrasi bantuan operasional sekolah
ilustrasi bantuan operasional sekolah /https://cirebonraya.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-1141499571/hore-bos-reguler-dan-dana-alokasi-khus

LINGKAR MADIUN – Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2021 mengalami perubahan kebijakan, mulai dari penyaluran hingga penggunaan dana tersebut.

Seperti dilansir dari akun Instagram @pustekkom_kemdikbud, Kementerian Pedidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengumumkan kebijakan terkait skema penyaluran Dana BOS dan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik tahun 2021.

Pada tahun ini nilai dari Dana BOS bervariasi sesuai karakter fisik daerah. Laporan penggunaan dana tersebut tahun ini dilakukan secara daring. Penggunaannya pun fleksibel karena harus menyesuaikan sistem belajar secara daring, jadi bisa untuk persiapan pembelajaran tatap muka.

Baca Juga: Mbak You Terawang Sifat Asli Baim Wong yang 'Aneh'? Apa Itu Benar, Begini Kisahnya

Baca Juga: Sering Banjir Keringat? Waspada, Inilah 5 Penyakit Kronis yang Ditandai dengan Keringat Berlebih

Perbedaan kebijakan Dana BOS 2020 dengan 2021 yaitu adanya kenaikan satuan biaya rata-rata mulai dari dua belas persen hingga tiga belas persen.

Satuan biaya operasional sekolah tersebut tidak dipukul rata untuk semua daerah, tetapi disesuaikan dengan data kebutuhan pendidikan daerah.

Kebijakan anggaran tersebut merupakan kelanjutan dari program Merdeka Belajar episode ketiga.

Baca Juga: Mbak You Terawang Sifat Asli Baim Wong yang 'Aneh'? Apa Itu Benar, Begini Kisahnya

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x